Korankita.Online,Pemalang,Jawa - ABK WNI Akbar Buchari (25) asal mulyoharjo Pemalang Jawa tengah yang di tahan akibat duel dengan ABK asal Korea Utara Jin Kyong (27) hingga mengakibatkan ABK asal Korea Utara meninggal dunia , yang ahirnya Akbar Buchari di tahan dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 Tahun namun di jalani selama 4 tahun setelah mendapatkan remisi hingga Minggu 27/9/2020 tiba di Pemalang sudah dibebaskan
Di ketahui dalam keterangannya saat duel Akbar Buchari hanya membela diri karena dirinya sudah tercekik dengan tali kapal oleh Kyong , sehingga secara reflek Akbar Buchari mengambil pisau dan menusukan ke perut sebelah kiri, sehingga ABK Korea Utara terjatuh dan cekikan terlepas,
Namun Kyong meskipun tertusuk perutnya masih membabibuta menyerang serta memukul Akbar,hawatir akan keselamatannya untuk kedua kalinya kembali menusukan pisau keperut Kyong hingga tumbang tak berkutik lagi.
Akbar Buchari mendapatkan pendampingan KBRI Dakar saat pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat, hingga Minggu, (27/9/2020) kemaren Akbar Buchari tiba di Pemalang Dipulangkan dari Dakkar.
Faturochman menejemen PT Mutiara Jasa Bahari saat di temui awak media Senin 28/9 mengatakan, bahwa bentuk dari tanggung jawab kami sebagai Ijen PJTKI yang memberangkatkan saudara Akbar Buchari kami melalui perwakilan kami yang ada di KBRI Alhamdulillah bisa melakukan pembelaan saat sidang karena tuntutan dari keluarga korban untuk di hukum mati namun di putuskan Lima tahun penjara, sehingga setelah mendapat remisi hanya empat tahun , setelah di bebaskan kami menjemputnya dan menerima di kantor kami di saksikan oleh Disnaker Pemalang Najih Dan juga mengantarnya serta memberikan hak haknya kepada ABK kami,
dengan harapan ini bentuk pelayanan kami sebagai kepedulian dan tanggung jawab kami kepada ABK kami ,dan kami ingin keberadaan kami di ketahui oleh pemerintah ungkap Faturahman.
Kepulangan Akbar Buchari di sambut haru oleh pihak keluarga, dan sekaligus pemberian hak Akbar Buchari dari pihak PT Mutiara jasa bahari secara resmi Senin 28/9 di kantornya.|| Solihin Kohar/*
0 Komentar