KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] -Dua buruh bangunan warga Kp Jati desa Sei Bamban kabupaten Serdang Bedagai terpaksa nginap di balik jeruji Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya kedua buruh bangunan tersebut YG (25) dan Kh (25) tersebut merampas 1 (satu) unit Hp merek Vivo Y12i milik Rika Tiawan (17) warga Dusun VII desa Paya Lombang kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Serdang Bedagai Sabtu (24/7/21) sekira pukul 14:00 wib di jalan lintas Tebing Tinggi - Paya Lombang tepatnya di Dusun IX desa Paya Bagas Serdang Bedagai, sebut Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto siang ini.
Berawal saat korban Rika Tiawan pulang dari sekolah disalah satu sekolah di Kota Tebing Tinggi dengan mengendarai sepeda motor miliknya namun sesampainya di TKP, dirinya dipepet oleh dua orang yang tidak dikenal dari arah sebelah kiri, dengan gerak cepat kedua pelaku merampas HP dari bagasi depan sepeda motor korban.
Tak mau kalah, korbanpun mengejar kedua pelaku sambil berteriak "jambret" dan berhasil menabrak sepeda motor pelaku lalu pelakupun terjatuh dan langsung diamankan warga yang melihat kejadian tersebut, ungkap Iptu Agus Arianto.
Begitu mendapat laporan warga,personil Polsek Tebing Tinggi langsung menuju TKP dan mengamankan kedua pelaku dan barang bukti untuk menghindari amukan massa.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tutup Iptu Agus Arianto.||wek/*
0 Komentar