KORANKITA.ONLINE.[Pakpak Bharat, Sumut] - Polres Pak Phak Barat, Jumat tanggal 16 Juli 2021, Pukul 22.30 Wib, petugas Tim Gabungan Ops Aman Nusa Polres Pakpak Bharat pada Pos Penyekatan Polres Pakpak Bharat di Dusun Laikan Desa Tanjung Mulia Kec. STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat, berhasil menemukan warga
Desa Mulyo Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang Sumut inisial Rusmanto dan warga Jln. Marelan Raya Gg. Manggis No. 71 Kec. Medan Marelan Kota Medan an. Jhon Piter Sinaga, Umur 45 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Buruh Harian, yang positif covid-19 setelah dilakukan Swab antigen oleh petugas Dinas Kesehatan Kab. Pakpak Bharat.
Kedua warga tersebut sebelumnya berangkat dari Subusalam Provinsi NAD menuju Medan dengan menumpang mobil Toyota Inova Silver Nopol BK 1932 KN, dan setibanya di Pos Penyekatan Dusun Laikan Desa Tanjung Mulia Kec. STTU Jehe Kab. Pakpak Bharat, warga tersebut tidak memiliki Surat Negatif Swab Antigen dan Surat Keterangan dari Kepala Desa atau pimpinan perusahaan yang mempekerjakan mereka, lalu dilakukan pemeriksaan Swab Antigen.
Kemudian pada pukul 02.00 Wib kedua warga tersebut di bawa ke RSUD Salak Kec. Salak Kab. Pakpak Bharat, lalu dilakukan pemeriksaan cek kondisi phisik pasien selanjutnya di isolasi pada ruang isolasi.
Kegiatan pemeriksaan terhadap para pelaku perjalanan di pimpin langsung oleh Wakapolres Pakpak Bharat Kompol E. Sibuea, S. Sos didampingi oleh Kabagsumda Kpol Zulkarnaen dan Kasat Samapta Iptu Sutisna Ginting.
Kegiatan pemeriksaan terhadap para pelaku perjalanan merupakan implementasi pelaksanaan PPKM Mikro di Kab. Pakpak Bharat sekaligus untuk mendukung implementasi PPKM Darurat di Kota Medan, dalam rangka upaya menekan angka peningkatan covid-19 di Prov. Sumut.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Pakpak Bharat AKBP ALAMSYAH P. HASIBUAN, SIK, MH melalui Wakapolres menghimbau warga masyarakat Kab. Pakpak Bharat dan para pelaku perjalanan dari Provinsi NAD untuk tidak bepergian ke Kota Medan, kecuali dalam keadaan yang sangat penting dan mendesak, dan harus dilengkapi Surat Keterangan yang ditanda tangani dan di cap basah oleh Pimpinannya, Surat Keterangan Negatif Swab Antigen atau sejenisnya yang berlaku 1x24 jam serta sertifikat vaksinasi, dan harus taat Prokes dimanapun berada.||Dani R/*
0 Komentar