Update

8/recent/ticker-posts

Kalapas Pithra Jaya Saragih, A.Md.IP, SH, MH. Berikan Remisi Umum Kepada 599 Warga Binaan Lapas Kls IIB Siborongborong



KORANKITA.ONLINE.[Siborong-Borong-Sumut] - Pemberian Remisi Umum merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak Pengurangan Masa Hukuman kepada Narapidana. Untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi), Setiap Narapidana harus memenuhi Syarat Administratif dan Substantif. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong saat ini telah dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan jumlah 794 Orang dan di dominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 84,38 % yaitu 670 Orang. Selasa (17/8/2021).

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke-76 Tahun 2021 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong telah mengusulkan Narapidana untuk memperoleh Remisi Umum dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 sesuai dengan peraturan yang berlaku, narapidana terkait Tindak Pidana Non PP No.28 Tahun 2006 dan Non PP No.99 Tahun 2012 (Pidum) berjumlah 179 Orang, Narapidana terkait Tindak Pidana Terkait Pasal 34A ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 berjumlah 420 Orang.

Sampai pada Tanggal 06 Agustus 2021 Lapas Kelas IIB Siborongborong mengusulkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 2021 dengan jumlah yang diusulkan mencapai 599 Orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong, M. Pithra Jaya Saragih, A.Md.IP, SH, MH. SK Remisi dibacakan kepada Narapidana yang menerima Remisi Umum Hari Kemerdekaan pada hari Selasa tanggal 17 Agustus Tahun 2021, selanjutnya akan di tempel di papan pengumuman yang ada di dalam blok hunian warga dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat langsung memakai mesin self service untuk melihat Remisi yang telah diterimanya.

“Jadi total WBP yang mendapat remisi pada HUT ke-76 RI sebanyak 599 orang yang sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Dan keseluruhan sudah disetujui oleh Dirjenpas sesuai dengan keputusan menteri hukum dan HAM,” Ungkap Kalapas.

Diharapkan setelah mendapatkan Remisi tersebut para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkhusus pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong dapat bersyukur serta dapat memperbaiki diri kearah yang lebih baik lagi dan membangun jiwa nasionalisme dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. ||Tmpz/*Humas Lasibor.

Posting Komentar

0 Komentar