KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, sekitar pukul 10:00 wib diberikan remisi secara Simbolis kepada WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Kegiatan ini secara serentak dilaksanakan di Seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Reinhard Silitonga dan diikuti di seluruh UPT di Indonesia secara Virtual Melalui Aplikasi Zoom.
Semarak kemerdekaan itu sendiri tetap terasa di lembaga pemasyarakatan kelas IIa pematang Siantar meskipun di tengah pandemi ini, seperti kegiatan perlombaan antar warga binaan tetap kita laksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun Jumlah Narapidana dan Anak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang Mendapatkan Remisi sebanyak 788 Orang,dengan rincian sebagai berikut
Jumlah RU I : 777 Orang
Jumlah RU II : 11 Orang
Jumlah RU II Langsung Bebas : 1 Orang
Jumlah RU II Subsider : 10 Orang
Jumlah Remisi Pidana Umum : 567 Orang
Jumlah Remisi Khusus PP 99 : 221 Orang
Kalapas Rudy Fernando Sianturi mengatakan,
"Ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan kita selama menjalani pidana di dalam lapas, karena Remisi merupakan hak bagi mereka",ucap Humas Lapatar mengulang ucapan Kalapas Rudy Fernando Sianturi
"Namun demikian ada ketentuan yang berlaku apabila mereka (wbp) melakukan pelanggaran maka hak Remisi tersebut dapat sewaktu-waktu kita tarik kembali atau kita cabut kembali. Oleh karena itu saya terus menghimbau kepada warga binaan pemasyarakatan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tetap menjaga perilaku dan tetap berbuat baik selama menjalani hukuman(pidana) di dalam lapas",papar Humas Lapatar Daniel Sitindaon mengakhiri.||Tmpz/*
0 Komentar