KORANKITA.ONLINE.[Langkat-Sumut) - Pabrik perebusan pinang muda PT. DRF (singkatan) dengan pemilik inisial XHF yang berada di pinggir jalan Lintas Sumatera. Pasar III (Tiga) suku, Dusun V, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,membuang limbah cair ke irigasi (Parit) pemukiman warga tanpa proses (diolah) terlebih dahulu.
Informasi yang dapat dihimpun awak media, pabrik perebusan pinang yang beroperasi kurang lebih tiga bulan itu tidak miliki izin dari dinas terkait, pihak pabrik juga mengalirkan (membuang-red) limbah cair pada saat hujan hingga warga dan pihak terkait terkelabui sebagaimana yang terjadi pada senin pagi (16/8) saat hujan turun.
Diwaktu terpisah,Ketua DPW Forum Masyarakat Pemantau Negara ( FORMAPERA) SUMUT Ferry Afrizal, saat di mintai tanggapan mengenai keterkaitan hal tersebut mengatakan,
" Terkait dugaan adanya limbah pengelohan pabrik atau sejenisnya yang dibuang ke aliran sungai atau parit itu patut diduga sebagai pelanggaran UU PPLH atau lingkungan hidup, pungkasnya diujung telepon kepada awak media.
Menurutnya, jika hal tersebut benar adanya pihak perusahaan dapat terancam pidana ,
"Kalau benar pabrik tersebut ada melakukan dumping limbah ke lingkungan, dapat terancam pidana sesuai dengan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH.
Kita minta kepada pihak terkait, baik dinas lingkungan kecamatan bahkan pihak desa harus pro aktif untuk lakukan tindakan tegas, jika belum memenuhi unsur pengolahan harus distop sementara," tutup Feri mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya saat awak media mengkonfirmasi Camat Hinai Muhammad Nawawi, S.STP melalui WhatsApp, menanyakan ijin dari PT. DRF dimiliki oleh inisial XHF. Dalam pesan singkatnya Camat mengatakan pabrik terbuat belum mengantongi izin.
“Belom ada izinnya itu bang,” jawab camat melaui pesan singkat WhatsApp nya.
Warga yang berdomisili disekitar pabrik mengaku, sangat terganggu dengan kepulan asap pabrik. Terutama Kesehatan, khususnya anak-anak dan orang tua yang terdampak langsung karena hampir setiap hari menghirup asap pabrik perebusan pinang tersebut.
“Terkadang tengorokan sakit dan kering ketika terhirup asap pabrik serta bau yang terkadang terbawa angin hingga masuk kedalam rumah,”ungkap salah satu yang enggan disebutkan namanya pada kamis sore (12/08/2021).
Menurut informasi yang dihimpun awak media Pabrik PT.DRF pemiliknya adalah warga asing Warga Negara Asing dengan inisial XHF.
PT.DRF sudah beroperasi selama setahun, adapun yang menyebabkan warga meresah yakni terkait pabrik itu memiliki dampak lingkungan seperti limbah cairan air yang dihasilkan, polusi udara berupa asap, menimbulkan bau busuk, hingga kebisingan aktivitas pabrik.
Warga juga resah atas dampak lingkungan yang semakin buruk kedepannya,pabrik memberikan konpensasi Rp.100 ribu rupiah per Kepala Keluarga (KK) yang diterima warga di sekitar pabrik tidaklah setimpal dengan dampak yang ditimbulkan, Pemerintah desa setempat juga telah menjanjikan akan ada musyawarah lanjutan yang akan dibahas antara pihak perusahaan dan warga, yang difasilitasi oleh Pemerintahan desa setempat namun pertemuan itu tidak terelisasi hingga saat ini.
Ibu Banuh bersama warga lainnya juga telah melaporkan persoalan tersebut ke kantor desa, bahkan di tingkat kecamatan "Kita sudah beritau ke Pak Camat terkait limbah yang mencemari lingkungan kami ini tapi Camat hanya mengatakan terimakasih informasinya, "Sebut Banun ibu rumah tangga yang berstatus janda tua, rumahnya bersebelahan dengan pabrik perebusan pinang, sambil menirukan ucapan camat.
"Sepertinya keluhan kami tidak digubris Pak Camat, kemarin itu asap tebal dan bau busuk dari pabrik kembali keluar mecemari lingkungan, kami warga sekitar sangat terganggu, bahkan tenggorokan terasa kering bila menghirup bau busuk limbah pabrik itu dan ada warga yang sakit gegara dampak lingkungan dari pabrik ini, terkadang kepala kami pening mencium bau yang dihasilkan pabrik itu" Ujar ibu Banun lagi.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat melalui Rajianto SE, selaku Kasi Kerusakan Lingkungan menyampaikan kepada para awak media saat melakukan peninjauan mengatakan "Masih banyak kekurangan dari pabrik diantaranya cerobong asap terlalu pendek, penampungan libah cair pabrik tidak sesuai dengan kuota produk yakni dari 10 ton hingga 12 ton lebih setiap harinya dan juga harus diketahui pabrik ini hingga sekarang belum mengantongi perizinan usahanya." pungkasnya Rajianto.||Rm/Tim/*
0 Komentar