Update

8/recent/ticker-posts

"UH" Menggunakan F als Al Jadikan Lapas Klas IIa Pematangsiantar "Sentra Bisnis Narkoba"



KORANKITA.ONLINE,[Pematangsiantar-Simalungun-Sumut] - Lembaga Pemasyarakatan klas IIa Pematangsiantar yang sejatinya sebagai lembaga Pembinaan, pertaubatan para pelaku tindak pidana kejahatan dalam menjalani hukumannya (pidananya).

Namun disisi lain lembaga pemasyarakatan klas IIa pematangsiantar malah seperti berubah fungsi menjadi "Sentra Bisnis" utamanya Bisnis Narkotika jenis Shabu,ucap Sarmuliadin Sinaga Ketua Garnizun (Gerakan Anti Narkoba Kab.Simalungun). 28 September 2021.

"Hal ini dikarenakan mereka para penggiat (bandar,pemakai) narkoba di lapas Kls IIa seolah mendapat dukungan dan perlindungan dari oknum petugas atau pegawai lapas Kls IIa Pematangsiantar dengan kata lain terjadi pembiaran terhadap aktivitas mereka dalam konteks berdagang barang haram kepada sesama Wbp lapas Klas IIa pematangsiantar"


" Seharusnya para petugas dan pegawai lapas kls IIa pematangsiantar paham dengan apa yang dimaksud dalam pasal 131 dari UU no 35 Tahun 2009 (mengetahui tidak melaporkan) yang berlaku bagi seluruh warga negara republik Indonesia termasuk seluruh petugas dan pagawai lapas Kls IIa pematangsiantar" ucap Ketua Garnizun Simalungun.

Informasi yang berhasil di himpun korankita.online.Pengguna (pemakai) Narkoba jenis Shabu dalam lapas klas IIa Pematangsiantar adalah para Parengkol (penipuan lewat Hp) yang dikordinir oleh IWN wbp kasus Narkoba yang terpidana 12 tahun yang menempati kamar hunian Cengkeh 6, ada sekitar 60 an orang parengkol yang tersebar di beberapa kamar hunian lapas Kls IIa Pematangsiantar, para Parengkol ini sebelum menjalankan aksi Parengkolnya harus mengkonsumsi Shabu lebih dahulu,dalam istilah mereka Shabu itu sebagai "minyak" untuk memperlancar aksi meng engkolnya.

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Pematangsiantar (Tampak Atas) Foto: Int

Menurut sumber yang layak dipercaya (mantan Wbp) Cara yang yang paling Efektif dan Aman untuk memasukan Narkoba jenis Shabu kedalam lapas adalah dengan bekerjasama yang baik (Oknum Petugas dan para Penggiat Narkoba ) di didalam lapas.

Korankita.online juga mendapat informasi bahwa pada tanggal. 26/9/21 sekira pukul 14:26,kondisi dan situasi kamar hunian Ambarita 19 sangat ramai karena baru masuk (datang) narkotika jenis Shabu yang dalam bahasa mereka di sebut "buah" ke dalam lapas,dimana sehari sebelumnya (25/9/21) terjadi pemukulan oleh salah satu penggiat Narkoba jenis Shabu di dalam lapas  terhadap salah satu Wbp,yang disinyalir ada  keterlambatannya dalam membayar hutang Shabu (buah) yang di pakainya.

Terkait hal ini (kondisi dan situasi kamar Ambarita 19 serta pemukulan terhadap sesama Wbp) Humas Lapas Kls IIa Pematangsiantar  Andika Simanjuntak (27/9/21) sekira pukul 20:14 wib dalam bincangnya dengan korankita.online  melalui seluler, tidak menampik informasi yang di terima korankita.online.

Dalam berita sebelumnya disebutkan ada beberapa orang yang menjadi  Penggiat Narkotika jenis Shabu di dalam Lapas Klas IIa Pematangsiantar,selain para penggiat lama (yang lebih dahulu) ada juga wbp yang masih berstatus tahanan dalam keterlibatannya atas pembakaran kediaman Salah satu pemilik media di Siantar.

UH penggiat Narkoba yang baru di dalam Lapas Kls IIa Pematangsiantar, hanya dalam waktu beberapa minggu saja sudah dapat menguasai Peredaran Narkotika jenis  Shabu  di dalam lapas klas IIa pematangsiantar.

UH nama yang tak asing bagi para penggiat dan pemakai Narkoba jenis Shabu,baik di dalam dan diluar lapas klas IIa Pematangsiantar.

Peredaran Narkotika jenis sabu dalam lapas sepertinya terkondinir dengan baik ( antara Oknum Petugas Lapas dan para Penggiat Narkotika Jenis Shabu ) .UH dan F alias AL bertransaksi di Kamar Hunian Ambarita 8 dan AA 4 ,CB bertansaksi di Kamar Hunian Ambarita 21, Fd bertransaksi dikamar Hunian Beringin 8 (buah didapat dari CB).

Sementara itu Kalapas Rudy Fernando Sianturi saat di Konfirmasi korankita.online melalui seluler (29/9/21) sekira pukul 11: 04 wib mengatakan 
"bila kita menemukan ada keterlibatan petugas/pegawai lapas dalam hal peredaran narkoba di dalam lapas, sanksinya jelas kita proses hukum sesuai dengan UU tentang narkotika dan itu pasti di pecat"

"Kita juga sudah berkali kali mengamankan narkoba yang mereka coba masukan kedalam lapas dengan cara melemparkannya dari luar tembok," ucap Kalapas Rudy.||Tmpz/*

Posting Komentar

0 Komentar