KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Tak kenal lelah, personil Polsek Teluk Mengkudu Resor Serdang Bedagai terus gempu Covid-19 melalui Operasi Yustisi di beberapa titik.
Hal ini dikatakan Kasi Humas Polres Sergai AKP Sopian,S.Pd siang ini, Kamis (21/10).
Giat Ops Yustisi Polsek Teluk Mengkudu dilaksanakan berdasarkan UU No.2 Tahun 2002, Inpres No.6 Tahun 2020, Inmendagri No.17 Tahun 2021, Inmendagri No.20 Tahun 2021, Inmendagri No.23 Tahun 2021 Tanggal 20 Juli 2021, Instruksi Gubsu No.188.54/26/INST/2021, Perda Provsu No.01 Tahun 2021 Tanggal 03 Juni 2021 serta Instruksi Bupati Serdang Bedagai No.18.2/443/4046/2021 Tanggal 06 Juli 2021 Tentang perpanjangan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan Ops Yustisi dimaksud berlangsung di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu yang dimulai pukul.12.00 wib dengan menerjunkan 6 personilnya bersama unsur TNI dan Trantib, katanya.
Dijelaskan Sopian, walaupun terus dilaksanakan Ops Yustisi, masih saja ada ditemukan beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan.
Siang tadi ada sekitar 20 orang warga yang melanggar prokes dan untuk mengingatkan maka diberikan sanksi beruoa teguran lisan sembari memberikan masker, ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut dengan humanis personil meminta keoada warga agar mendisiolinkan diri dengan adaptasi baru. Personilpun menghimbau warga agar selalu mematuhi didiplin prokes dengan menggunakan masker bila berada di luar rumah, rajin mencuci tangan dengam sabun pada air yang mengalir ataupun menggunakan sanitizer serta menjaga jarak minimal 1 - 2 meter serta mengkonsumsi makanan berguzi untuk menambah imun tubuh.
Kepada pemilik usaha juga dihimbau agar menyediakan fasilitas cuci tangan (air mengalir dan sabun) serta menolak prngunjung yang tidak menggunakan masker, terangnya mengakhiri.||Wek/*.
0 Komentar