Update

8/recent/ticker-posts

Berkas Korupsi Dana BOS Mantan Kasek SMA N 8 Medan Diserahkan Kejari Medan ke Pengadilan Negeri Medan



KORANKITA.ONLINE. (Medan - Sumut). Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan kasus korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh mantan kepala sekolah SMA Negeri 8 Medan ke Pengadilan Negeri Medan

Hal itu diungkapan kepala kejaksaan Negeri Medan melalui kasi Intelijen Bondan Subrata, S.H. Mantan kepala sekolah tersebut melakukan korupsi Dana BOS selama dua tahun berdasarkan Juknis Dana BOS tahun anggaran. 

"Bahwa kronologis singkat perkara yaitu terdakwa JRP merupakan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018" Ungkapnya, Senin (24/1/2022). 

Bondan juga menambahkan bahwa Terdakwa JRP telah membentuk kepengurusan Dana BOS di SMA Negeri 8 Medan nyatanya pengurus tersebut tidak pernah dilibatkan. 

"Terdakwa selaku Kepala Sekolah membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara namun yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS".

Selanjutnya Tim tersebut yang merupakan bagian dalam kepengurusan Dana BOS hanya menandatangani berkas Dana BOS dan kerugian negara mencapai Rp.1.458.883.700.

"Bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari Tim Dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh terdakwa"

Terdakwa JRP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan. 

Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.||02-Mdn/*

Editor : Aber

Posting Komentar

0 Komentar