KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Arif (27) diserahkan ke Polsek Firdaus lantaran tertangkap tangan mencuri dua karung ubi kayu milik Ilham (29) guna diproses hukum, Jumat (7/1/2022) sekira pukul.13.15 wib.
Menurut informasi yang dihimpun, korban yang juga anggota Polri warga Dusun X Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, aksi pelaku telah dilaporkan sesuai Nomor / LP/ B / 04 / I / 2022/ SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl 07 Januari 2022.
Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal (07/12022) sekira pukul.11.00 wib di areal kebun pribadi milik Ilham yang terletak di Dusun V Desa Senayan Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Vixion warna putih Nopol BK 6410 OH dan 2 karung goni plastik yang berisikan ubi kayu yang beratnya ditaksir sekira 100 Kg. Dengan kerugian sekitar Rp130 ribu.
Korban mengatakan sebelumnya, ia sedang melihat kebun ubinya dan saat itu ia curiga dengan gerak gerik seorang laki laki yang sudah dikenal, lalu dilakukan pengintaian dan tidak lama kemudian pelaku yang diketahui bernama Arif sudah memegang goni plastik yang sudah berhasil disimpannya sebanyak 2 karung dan mau dinaikkan keatas sepeda motor.
Tanpa membuang waktu, korban langsung melakukan penangkapan dan mengamankan, setelah dicek isi karung goni plastik ternyata berupa ubi kayu yang diambilnya dari areal kebun milik korban, selanjutnya korban membawa pelaku dan barang bukti Ke Polsek Firdaus.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.130 ribu. Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku, ujar Kapolsek Firdaus, AKP Idham Hakik, S.H. | |01-TS/*.
0 Komentar