KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Dengan gerak cepat, personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi amabkan Pria paru baya J als Bolot warga Dsn.IV Desa Kuta Pinang Kec.Tebing Syahbandar Kec.Tebing Tinggi Kab.Sergai akibat ulahnya mencabuli anak dibawah umur, Senin (10/1/22) pukul.14.00 wib.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim AKP Junisar R Silalahi,S.H,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, penangkapan diduga pelaku cabul berdasarkan laporan polisin nomor : LP/B/36/I/2022/SU/RES.TT/SPKT.TT Tgl 10 Januari 2022.
Dikatakannya, begitu mendapat laporan masyarakat, personil langsung bergerak dan mengamankan Bolot dari rumahnya.
Bolot dilaporkan atas aksinya yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur pada bulan Desember 2021 sekitar pukul.15.00. Dengan sengaja Bolot memegang megang kemaluan MLS (8) warga Dsn.IV Kuta Pinang Kec.Tebing Syahbandar Kab.Sergai, terang Agus.
Terhadap dirinya dipersangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (Lima) tahun penjara dan paling lama 15 (Lima belas) tahun penjara, tutup Iptu Agus Arianto. | |01-TS/*.
0 Komentar