Update

8/recent/ticker-posts

Kapolda Sumut Tinjau Kerangkeng Tanpa Izin di Rumah Bupati Langkat



KORANKITA.ONLINE [Medan-Sumut]. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak tinjau rumah bupati langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Kerangkeng tersebut tidak memiliki izin dan digunakan untuk rehabilitasi para pecandu narkoba. 

Irjen Pol Panca Simanjuntak menyampaikan bahwa kerangkeng tersebut tidak memiliki izin untuk rehabilitasi para pecandu narkoba. 

"Sebagaimana yang pernah sudah saya sampaikan dari yang bersangkutan yaitu Bupati Langkat membenarkan bahwa penjara itu tidak mengantongi izin," Ucap Panca, Rabu (26/1/2022).

Panca juga mengatakan Ditkrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap penghuni di dalam kerangkeng tersebut dan mantan penghuni. 

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami bahwa kerangkeng tersebut digunakan untuk binaan rehabilitasi para pecandu narkoba atau sebagai tempat perbudakan modern. 

"Memeriksa mantan penghuni yang masih di dalam tempat ini, maupun beberapa pihak yang terkait dalam kegiatan di lokasi tempat. Ini masih terus kita lakukan pendalam," katanya.

Sebelum nya saat pemeriksaan petugas di hadang oleh warga sekitar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penghuni kerangkeng tersebut. 

"Beberapa hari lalu, puluhan warga sempat menghadang petugas untuk melakukan evaluasi penghuni penjara"

Masyarakat menilai, bahwa penjara itu ada sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba, bukan tempat penyiksaan.

Berdasarkan laporan Migrant CARE ke Komnas HAM, beberapa penghuni kerangkeng terlihat keadaan wajahnya yang lebam akibat di pukul benda tumpul. 

Selain itu bahwa bupati Terbit Rencana Perangin angin melakukan penyiksaan terhadap para pekerja kebun sawit.||02-Mdn/*

Editor : Aber

Posting Komentar

0 Komentar