KORANKITA.ONLINE.[Medan-Sumut] - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah bupati langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022.
Jubir (Juru Bicara) KPK Ali Fikri mengatakan tim sedang berada di rumah bupati melakukan pengumpulan bukti terkait kasus dugaan korupsi dengan terdakwa bupati langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Saat ini, Tim masih berada dilapangan dan melakukan pengumpulan bukti", kata Jubir KPK, Selasa (25/1/2022).
Ali menjelaskan kepada pihak asing berusaha menggagalkan penyelidikan ini akan di kenai sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
"KPK mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan proses penyidikan perkara ini.
KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali.
Ia juga menyampaikan perkembangan terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dengan terdakwa bupati langkat akan di informasikan lagi.
"Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali", Tutup Ali.
Sebelumnya terdakwa Bupati langkat Terbit Rencana Perangin ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1/2021) lalu.
Sejumlah tersangka lain juga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Para tersangka itu di antaranya:
MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta
TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih
MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
Diduga Terdakwa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat periode 2020-2022. Barang bukti berupa uang senilai Rp. 786 juta diamankan KPK.||02-Mdn/*
Editor : Aber
0 Komentar