KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Mujirin (59) menghembuskan nafasnya terakhir di perkebunan kelapa sawit persisnya di Afdeling II Blok 98 B Dsn. VIII Desa. Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai, Jumat (28/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Pria tua yang menetap di Dusun VIII Desa Celawan itu diduga tewas lantaran sakit jantung yang dideritanya kumat. Informasi tewasnya korban sampai ke petugas, dan Kanit Reskrim menerima informasi dari masyarakat.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud mengatakan setelah menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota piket Polsek Pantai Cermin dan anggota Inafis Polres Serdang Bedagai mendatangi tempat kejadian ditemukannya orang meninggal dunia tersebut dan setibanya team di tempat tersebut diketahui bahwa korban telah dibawa ke rumah duka di Dusun VIII Desa. Celawan Kec. Pantai Cermin Kab. Serdang Bedagai.
Sehingga saat itu juga team kemudian mendatangi rumah duka. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan diperoleh keterangan bahwa sebelum ditemukan meninggal dunia, korban pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 13.30 Wib pergi sendirian ke TKP dengan membawa bekal. makanan akan diberikannya kepada orang yang bekerja mengembalakan ternak Lembu milik korban dan menemui sdr. ADI yang bermaksud akan membeli ternak Lembu korban.
Setelah korban tiba di TKP dan memberikan bekal makanan yang dibawanya saat itu korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian dadanya yang diakibatkan sakit jantung yang selama ini diderita korban, tidak berapa lama kemudian korban beristirahat di TKP dan kemudian diketahui telah meninggal dunia.
Mengetahui korban meninggal dunia maka oleh warga masyarakat selanjutnya korban dibawa kerumah duka.
Setelah personel Unit Inafis Polres Serdang Bedagai beserta pers Unit Reskrim melakukan pemeriksaan luar secara kasat mata saat itu tidak ada ditemukan luka atau tanda-tanda kekerasan lainnya yang dialami oleh korban dan berdasarkan keterangan dari istr, semasa hidupnya korban tidak ada memiliki masalah atau perselisihan dengan orang lain.
Atas permohonan pihak keluarga korban (Istri dan anak) agar jenazah korban tidak dilakukan autopsi/bedah mayat dan pihak keluarga korban sepenuhnya dapat menerima atas meninggalnya korban disebabkan sakit yang selama ini dideritanya, pungkasnya. ||01-TS/*.
0 Komentar