Update

8/recent/ticker-posts

Satrenarkoba Polres Serdang Bedagai Gagalkan Transaksi Narkotika



KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka Sahwir alias Awe (40), Selasa (4/1/2022) sekira pukul.17.30 wib di Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi, Kec.Tanjung Beringin Kab.Sergai.

Selain itu, personel Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang  berisi 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,10 gram serta  1 unit ponsel.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud.S.Ik,M.Ik melalui Kasatreskoba AKP Juriadi kepada wartawan, Senin (17/12/2022) mengatakan bahwa penangkapan itu menindak lanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi disekitaran TKP.

Selanjutnya, kata Sembiring, dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi terkait rencana transaksi narkotika di TKP dan sesampainya di TKP melihat seorang laki laki dengan ciri ciri sesuai informasi yang didapat lalu dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti dari tangan tersangka.

Tersangka mengaku bahwa barang yang disita darinya adalah narkoba jenis sabu yang diperolehnya dari seorang laki laki berinisial M (DPO), kemudian tersangka juga menerangkan bahwa narkoba jenis sabu miliknya tersebut untuk dijualkan kembali. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba guna proses sidik lanjut, pungkas Juriadi. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar