KORANKITA.ONLINE,Tebing Tinggi-Sumut) - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi gondol (tangkap-red) DPP (37) als Neo dan menyita diduga sabu seberat 4,93 gram, Sabtu (8/1/22) pukul.14.00 wib.
Dikatakan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,S.H,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, penangkapan Neo warga Jln.Perjuangan Dolok Masihul berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jln.Abdul Hamid Lk.III Kota Tebing Tinggi sering dijadikan peredaran narkoba.
Dibawah komando Kanit Idik I Ipda Fernando F Sitepu ,S.H bersama personilnya langsung merespon dan bergerak menuju TKP.
Benar saja, lanjut Agus, Neo didapati dan langsung diamankan bersama barang bukti diduga sabu seberat 4,93 gram yang disimpan di dalam sebuah teko (ceret) yang diakuinya bahwa barang dimaksud adalah benar miliknya.
Saat ini Neo dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Terhadap dirinya dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tutup AKP Agus Arianto. | |01-TS/02-TS/*.
0 Komentar