KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil amankan pelaku penipuan yang mencapai kerugian Rp.122.299.000,- (Seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Selasa (25/1/22) sekitar pukul.11.00 wib.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi,S.H,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto malam ini, Agustian Saragih (27) warga Dsn.I Ds.Bahilang Kec.Tebing Syahbandar Kab.Sergai berdasarkan Laporwn Polisi Nimor : LO/B/577/VII/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 19 Agustus 2021.
Dijelaskannya, pelaku melancarkan aksinya Jumat (23/4/2021) di Toko Mitra Bangunan Jln.SM Raja Kota Tebing Tinggi.
Dengan mengenakan pakaian dinas perkebunan PT NPK R&D melakukan pembelian barang sambil menunjukkan1 (satu) lembar potokopi surat pesanan lokal yang ditanda tangani Head PT NPK R&D Dr Ir Yohanes MS Samosir, Manager Ir Zulkasta Sinuraya,S.P dan KTU Linda sehingga korban Rickianto Susanto (33) tidak menaruh curiga dan memberikan yang ada di SPL berikut 1 (satu) bon faktur.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara pembelian barang seperti tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kali. Aksi pelaku diketahui pada saat pembelian barang dihari Jumat (4/6/21) dengan cara yang sama, kata Agus.
Saat itu, lanjutnya, barang yang hendak dibeli tidak ada di toko sehingga dikirimkan poto SPL No.40 (Pembelian terakhir-red) kepada Linda KTU PT NPK R&D namun Linda mengatakan bahwa pihaknya tidak ada melakukan permintaan pembelian barang barang tersebut.
Dengan tegas, pihak PT NPK R&D menjelaskan bahwa tanda tangan Linda pada SPL bukanlah tanda tanggannya. SPL tersebut adalah fiktif (palsu), tutur Agus.
Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan dipersangkakan dengan Pasal 378 dari KUHPidana, tutup AKP Agus Arianto. ||01-TS/*.
0 Komentar