Update

8/recent/ticker-posts

Transaksi Sabu di Rumah Kosong, 'ARN' Satu Dari Dua Pelaku Diamankan Polisi



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Niat bertransaksi sabu di rumah kosong, seorang pria berinisial ARN (22) warga Jln.Kunyit Kota Tebing Tinggi diamankan Polisi sedangkan temannya berhasil melarikan diri. 

Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,S.H,M.H mengatakan hal tersebut melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.siang ini, ARS diamankan, Sabtu (22/1/22) sekitar pukul.17.10 wib dari sebuah rumah kosong di Jln.Asrama Kota Tebing Tinggi tanpa perlawanan. 



ARN berhasil diamankan saat penggerebekan namun temannya bertransaksi berhasil melarikan diri. Dari dirinya ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 4,82 gram yang sempat dibuang dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung yang dihunakan untuk membuat janji transaksi.

Saat diinterogasi singkat, akhirnya ARN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelakupun bersama barang bukti langsung diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap ARN dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs oasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tutup AKP Agus Arianto. ||01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar