KORANKITA.ONLINE.[Medan-Sumut] - Edi Fananta Ginting terdakwa pembunuhan di kafé 77 di jatuhi pidana penjara selama 20 tahun di ruang kartika, Pengadilan Neger Medan, kamis (27/1/2022).
Denny Lumbantobing selaku ketua Hakim mengatakan terdakwa Edi Fananta Ginting terbukti bersalah kasus pembunuhan di kafe 77 terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Karena terbukti melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim.
Menurut Hakim, terdakwa diberatkan telah mengakibatkan korban sampai meninggal dunia dan Edi Fananta Ginting berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucapnya hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho meminta agar Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup.
Namun, Jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir pikir, apakah menerima atau mengajukan banding
Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, JPU Chandra juga telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya. Ketiganya adalah Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin dituntut masing masing 20 tahun penjara serta Rikki Sinulingga dituntut selama 15 tahun penjara.
Bahwa pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting, yang sedang asik berjoget diatas panggung dengan tidak sengaja menyenggol korban, akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran Edi dengan korban sehingga membuat perasaan Edi tidak senang terhadap korban.
Selanjutnya Ed mengajak teman teman nya pergi meninggalkan kafe tersebut dan kembali datang menemui korban dengan membawa sebilah pisau. Sesampainya di kafe Edi langsung masuk mendatangi korban mengajak nya keluar dari kafe dan langsung menikam korban sehingga membuat korban meninggal dunia.||01-Mdn/*
0 Komentar