KORANKITA.ONLINE.[Simalungun - Sumut] - Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara telah laksanakan kegiatan vaksinasi Tahap III (booster moderna) kepada 30 orang petugas lapas pada Selasa, 15 Pebruari 2022 pukul 09.30 WIB.
Kegiatan tersebut bertempat di Gedung I Kantor Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, kegiatan vaksinasi tersebut terlaksana atas kerjasama Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar dengan Polres Simalungun.
Kalapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Sopian melalui Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Eka Putra, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pemberian vaksin booster sangat penting untuk mengantisipasi pandemi covid-19 gelombang ketiga di Indonesia, yang disinyalir WHO sebagai varian Omicron.
"Kesehatan dan keselamatan saudara-saudara kita (pegawai) harus menjadi prioritas, karena mereka menjalankan fungsi keamanan dan pembinaan di Lapas, yang secara constant mensyaratkan 'kehadiran' penegak hukum yang prima dalam memberikan pelayanan," tandas beliau.
Sebagaimana diberitakan baru-baru ini, bahwa korban infeksi covid-19 varian omicron terus bertambah di Sumatera Utara.
Terlepas adanya anggapan bahwa varian Omicron tidak seberbahaya varian Delta, tetap saja pandemi virus tersebut harus diwaspadai.
Masyarakat dihimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker, menghindari kerumunan dan rajin mencuci tangan.||01-PB/*
0 Komentar