KORANKITA.ONLINE.[Patangsiantar-Sumut] -Sesuai dengan Regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Bahkan dijelaskan harus ada perundingan terlebih dahulu.
Apabila hasil perundingan yang sudah dilakukan tak menghasilkan persetujuan, maka perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Hal itu juga diatur dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Kali ini, PHK sepihak terjadi di salah satu perusahaan transportasi Bernama Executive Tiomaz Trans yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pardomuan, Kota Siantar.
Pihak perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap 4 orang pekerja yang bertugas di Loket Executive Tiomaz Trans, Kamis (10/2/22) siang sekira jam 13.30 WIB atau tepatnya tujuh hari yang lalu. Karenanya, para sopir dan operator itu meradang.
Keempat pekerja tersebut antara lain L. Sidabutar (Driver Bus BK 7710 DP), Siahaan (Driver Bus BK 7769 DP), Iyan (Driver Bus BK 7977 DP), dan Reno Purba (Driver BK 7814 DP). Sebelum di PHK, keempat Driver tersebut diberangkatkan Operator/Admin.
Yakni Jarisman Sinaga dengan tujuan Siantar-Medan, tanpa membawa setoran ke kantor atau Loket Executive Tiomaz Trans Medan.
"Kami biasanya para driver nggak membawa setoran, hanya membawa honor driver aja. Yang kami ketahui saat itu, operator kami menitipkan setoran sama sopir serap marga Sitorus untuk diserahkan ke Loket Medan. Terus jam 8 atau 9 setoran hilang dibuat Supir Serap," jelas L Sidabutar, salah satu Driver yang di PHK sepihak.
Setelah diketahui bahwa setoran tersebut hilang, Selasa (8/2/22) siang jam 11.00 WIB. Operator, Sopir serap dan keempat driver dipanggil oleh Direksi Group Maintenance Unit Tiomaz Trans J. P. Pasaribu untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kami sempat ditanya Direksi, mengapa driver bisa berangkat tanpa membawa setoran. Lalu kami hanya bisa menjawab bahwa kami cuma driver. Kalau diperintahkan berangkat, ya kami berangkat. Kami hanya ikuti perintah saja," ujar L Sidabutar menerangkan.
Sementara, saat Sopir Serap marga Sitorus ditanya oleh Direksi, dia mengatakan siap untuk bertanggung jawab atas kelalaiannya tersebut dan akan segera mengganti kerugian sebesar Rp 2.555.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kemudian, Rabu (9/2/22) Sitorus dan Jarisman Sinaga belum juga menyelesaikan kerugian yang telah dilakukan mereka. Bahkan tidak melakukan komunikasi (Vakum) mengenai hal tersebut.
Selanjutnya, Kamis (10/2/22) siang jam 10.00 WIB, L Sidabutar selaku Driver Executive Tiomaz Trans sedang membawa sewa dengan tujuan Siantar-Medan. Saat berada di Jalan Tol, dia mendapat telepon dari Rekan Driver lainnya bahwa dirinya dipecat dari Executive Tiomaz TransTrans beserta 3 rekannya yang lain.
"Waktu itu aku sedang mengantar sewa dari Siantar menuju Medan. Terus, kawanku (Driver Executive Tiomaz Trans lain) menelpon bahwa aku juga ikut dipecat. Tapi tetap ku antar sewaktu itu sampai Loket Medan," ujar L Sidabutar yang juga sebagai Ketua Driver Siantar Bersatu itu kepada wartawan.
Karenanya, L Sidabutar menganggap jika hal itu merupakan kesalahan Operator dan Sopir Serap. Dia juga mengatakan, saat itu dirinya tidak tau apa-apa dan hanya menjalankan perintah dari operator.
"Iya, kenapa kami ikut dipecat? Apa sebab kami dipecat? Ini kan sudah melanggar Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Bisa dibilang PHK Sepihak tanpa sebab," ujarnya, Jumat (18/2/22) siang sekira jam 14.52 WIB.
Sampai berita ini dikirim kemeja redaksi, Direksi Executive Tiomaz Trans J P Pasaribu belum berhasil dikonfirmasi. Bahkan, pesan yang dilayangkan via whattsap juga tak ditanggapi meskipun masuk dan tertanda sudah dibaca. ||01-Str/*
0 Komentar