KORANKITA.ONLINE [Medan - Sumut] - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi berencana membubarkan tempat hiburan Aksara Park di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung. Sebab menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebarkan virus Covid-19.
“Ada tim melakukan penertiban, tim terpadu ada TNI/Polri ada satpol PP itulah satgas melakukan. Nanti coba saya monitor kalau itu masih ada, dibubarkan,” ucap Edy di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (16/02/2022).
Edy mengatakan masih banyak warga yang tidak mengikuti aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mantan Pangkostrad itu menyebut pihaknya akan melakukan penyekatan jalan jika warga tetap tidak mau mengikuti aturan.
"Kalau ini tak bisa diatur lagi, kita akan menerapkan pembatasan-pembatasan. Tadi saya baru selesai membahas ini dengan Kapolda, Kajati dan Pangdam," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya akan mengevaluasi penangan Covid-19 di Sumut. Karena kasus konfirmasi positif virus tersebut mulai merangkak naik, disebabkan adanya pembiaran dan masyarakat terkesan acuh dengan protokol kesehatan (Prokes).
“Acuh para rakyat kita, ini yang akan jadi bahan evaluasi yang harus kita sikapi,” pungkasnya.||02-MR/*
Editor : Aber
0 Komentar