Update

8/recent/ticker-posts

Anak Dibawa Umur Jarah Rumah Kosong, Dua Rekannya Buron



KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Polsek Siantar Marihat melalui Unit Reskrim, berhasil menangkap Pelaku pencurian di rumah kosong milik Pensiunan Karyawan BUMN Esar Hasiholan Marbun (61) di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, Sabtu (5/2//22) sore jam 17.00 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial IES (17) warga Jalan Bahkora II Bawah, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat. Sedangkan dua pelaku lagi berinisial DM dan RM masih buron. Pencurian terjadi siang hari sekira Jam 11.00 WIB.

Kapolsek Siantar Marihat, AKP Robert Purba mengatakan, saat itu korban dihubungi saksi Nurdin Simanjuntak. Yakni salah satu warga setempat melalui telepon memberitahukan jika rumah korban yang sebelumnya ditinggal kosong telah dibongkar.

Selanjutnya, korban yang tinggal di Jalan Mahoni Raya, Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu langsung mendatangi rumah kosongnya. Lalu menemukan pintu masuk kedalam rumah itu telah dirusak kemudian pintu garasi dan beberapa pintu ruangan lain.

Seperti kanopi dan tangga yang juga sudah hilang. Mengetahui itu korban menanyakan kepada tetangga tentang keberadaan barang barang yang hilang dari rumahnya tersebut. Kemudian korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Marihat usai melihat rumah kosongnya.

Yakni dengan laporan polisi nomor : LP /03 / II / 2022/ SU / STR / Str Barat tanggal 05 Februari 2022 karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta. Korban yang menerima informasi dari warga bahwa barang dicuri dari rumahnya itu berada di tempat penampungan.

Persisnya di tempat penampungan barang bekas milik Roy Sianturi yang terletak di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Mendengar informasi itu, Kapolsek langsung memperintahkan Kanit Reskrim.

Bahkan juga menurunkan Tim Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan. Masuk di jam sore sekira jam 17.00 WIB. Satu pelaku berinisial IES berhasil ditangkap saat mau menjual barang hasil curian dari rumah korban di tempat penampungan barang bekas milik Roy Sianturi tersebut.

Kemudian turut mengamankan barang bukti 8 lembar seng warna biru, 6 buah pintu garasi besi lipat warna hijau, 2 buah pintu fiber warna merah muda, 1 buah jerjak besi dan Potongan besi kanopi. Ketika diinterogasi, Pelaku IES didampingi Ibu kandungnya mengakui perbuatannya.

Tepatnya melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumkos milik korban bersama dua pelaku lain berinisial DM dan RM. Mengetahui masih anak dibawah umur, Pelaku IES diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Dia diserahkan PPA Sat Reskrim Polres Siantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian Pemberatan sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e dari KUHPidana," papar Kapolsek AKP Robert Purba.

Dikatakan Kapolsek AKP Robert Purba, pelaku IES pun saat ini juga sudah dilimpahkan ke pihak Unit PPA Sat Reskrim sesuai rekomendasi gelar perkara untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan perbuatannya melalukan pencarian dirumah kosong.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar