KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Dalam Operasi Antik (Anti Narkotika) 2022 , Polres Serdang Bedagai ciduk ( tangkap-red) bandar narkoba berinisial DH alias Gogon (40) di Wilayah Hukum Polsek Perbaungan.
Pelaku DH alias Gogon yang berdomisili warga Dusun III Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan , Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara ditangkap dan diamankan pada hari Kamis (10/2/2022) sekira pukul.18.30 wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP R Gultom, Senin(14/2/2022) kepada wartawan.
Menurutnya, Selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 1,44 Gram. Satu klip helai plastik , klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat 4 helai plastik klip ukuran kecil kosong.
Kemudian satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat 5 helai plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 2 buah pipet yang diruncingkan sebagai sekop. Satu set alat hisap bong, satu buah kaos kaki bayi dan Uang tunai Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah), 1 buah kaca pirex.,"ujar AKP R Gultom
Penangkapan pelaku DH Alias Gogon, sambung R. Gultom. Berkat adanya informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut tim Operasi Antik Toba langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud.
Hasil penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan yang diduga sebagai bandar narkoba inisial DH alias Gogon di kediamanya di Dusun III Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai bersama barang bukti sabu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas AKP R. Gultom. | |01-TS/*.
0 Komentar