KORANKITA.ONLINE.[Tebing Tinggi- Sumut] - Kasus perselingkuhan oknum "M" Camat Tebing Tinggi Kota dijajaran Pemerintahan Kota Tebing Tinggi dengan "KN" alias 'G' oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Tebing Tinggi yang tertangkap basah oleh ARH suami dari oknum Camat "M" yang notabenenya juga salah seorang pegawai di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Tebing Tinggi, di Prime Hotel jalan besar ke Bandara Kualanamu Airport yang berada dalam wilayah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.
Kasus perselingkuhan kedua oknum tersebut hingga kini semakin menjadi buah bibir pembahasan yang hangat dikalangan masyarakat khususnya warga masyarakat Kota Tebing Tinggi.
Terkait perselingkuhan "M" oknum Camat dengan KN alias G yang anggota DPRD Kota Tebing Tinggi tersebut sudah bergerak memasuki ranah hukum.
ARH selaku suami sah Oknum Camat "M" tentunya tak tinggal diam mendapati Istrinya selingkuh, ARH pun telah membuat laporan pengaduan perselingkuhan oknum "M' isterinya itu dengan "KN" alias "G"oknum anggota DPR Kota Tebing Tinggi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 284 KUHPidana.Rabu sore (16/2/2022) di Mapolsek Batang Kuis.
Pihak Mapolsek Batang Kuis, saat dikonfirmasi terkait dugaan perselingkuhan seperti yang dilaporkan ARH, Jum'at (18/2/2022) pukul.19.29 wib membenarkan adanya laporan tersebut yaitu keributan di area Hotel Prime Plaza Kualanamu pada Selasa (15/02/2022)
Namun saat ARH suami "M" oknum Camat Tebing Tinggi Kota saat dikonfirmasi Senin (21/2/22) diruang kerjanya oleh Tim, dirinya mengatakan "kalau perkaranya sudah dicabut".
ARH juga mengatakan kepada awak media kalau "dirinya dan "M", (isterinya) sampai saat ini tetap akur dan tak ada masalah lagi, KN alias G oknum DPRD tesebut sahabat saya"
"Soal adanya keributan di Prime Hotel tidak ada keributan boleh tanya ke pihak Hotel" katanya menjawab konfirmasi di ruang kantornya di Dinas Dukcapil Kompleks Perkantoran BP-7 Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Menanggapi informasi tersebu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi M Dimiyathi kepada awak media (Senin 21/2/22) mengatakan, pihaknya jelas memproses masalah apabila terbukti melakukannya, sampai saat ini dirinya tidak mau komen karena masih menunggu, tutur Sekda.kota Tebing Tinggi.
Randy H Tampubolon SH.salah satu Praktisi Hukum Sumatera Utara saat diminta tanggapannya oleh awak media terkait kasus tersebut (21/02/22) melalui sambungan seluler, dengan gamblang mengatakan
"Sesuai Pasal 284 KUHPidana Tentang Perselingkuhan dan Pezinahan yang dapat berkeberatan adalah Suami atau Istri yang tercemar (yang melakukan-red) jadi diluar dari pada itu secara undang- undang tidak dapat mengajukan keberatan,hanya saja dikarenakan yang melakukan perselingkuhan adalah pejabat Publik ya Orang lain hanya dapat menilai dari sudut Moralitas saja" ucapnya mengakhiri.||01-TS/*
0 Komentar