KORANKITA.ONLINE.[ Pemarangsiantar-Sumut] - Seorang lelaki berinisial SS (28) warga Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar ini hanya bisa pasrah diarak ke Mako Polres Siantar. Dia diarak karena perbuatannya yang nekat mencabuli Mawar, anak dibawah umur.
Pelaku tersebut, mencabuli Mawar (nama samaran) didalam mobil Pick Up, Senin (7/2/22) malam sekira jam 20.00 WIB. Sedangkan pencabulan terjadi di Jalan Sipahutar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Tepatnya di Kolam Renang Mual Pancur 59, Minggu (6/2/22) malam sekira jam 19.00 WIB. Kejadian bermula saat korban diajak pelaku berenang ke Kolam Renang Mual Pancur 59 yang terletak masih dikampung orangtua korban.
Selanjutnya, malam hari sekira jam 19.00 WIB, pelaku mencabuli korban didalam mobil pick up warna putih yang diparkir di pelataran Parkir Kolam Renang Mual Pancur 59. Mengetahui perbuatan bejat itu, Senin (7/2/22) malam jam 20.00 WIB.
Keluarga korban langsung mengamankan Pelaku di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Lalu pelaku diarak kembali ke Mako Polres Siantar. Tak terima kejadian itu, ibu kandung korban berinisial SW.
Dia membuat laporan pengaduan secara resmi. Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung dihubungi, Rabu (9/2/22) sore sekira jam 16.30 WIB melalui sambungan telepon seluler.
"Pelaku SS sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saya juga menghimbau agar orangtua supaya selalu menantau pergaulan anak-anak nya, untuk masa depannya. Kalau bisa sering dipantau," tutupnya mengakhiri.||01-Str/*
0 Komentar