Foto : Tiga Dari Lima Pria Yang Diamankan Diserahkan Kekantor BNN
KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Karena dikenal sebagai lokasi rawan Narkoba, Polres Siantar melalui Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba obok obok Kampung Melayu. Tepatnya di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Penggerebekan tersebut, Polres Siantar juga melibatkan personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar, Selasa (8/2/22) malam sekira jam 20.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB dengan peralatan lengkap termasuk laras panjang.
Sebelum kegiatan dimulai, Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar lebih dulu memimpin Apel di lapangan Aula Polres Siantar. Kapolres juga turut didampingi Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan yang ditugaskan sebagai Pawas.
Usai Apel, mereka bergerak mengendarai mobil patroli menuju ke Jalan Lokomotif. Sampai disana, lima orang pria yang dicurigai duduk dekat rel didatangi personel Satnarkoba dan personel BNN. Hanya saja, dari mereka tak ditemukan narkoba.
Tak ingin melewatkan kesempatan, penggeledahan dilakukan. Peralatan untuk menggunakan narkoba juga turut ditemui seperti 1 bungkus kertas tiktak. Kemudian, dari jarak 3 meter ditemukan lagi sebuah plastik berisikan 8 paket ganja.
Selanjutnya, dengan jarak 10 meter, ditemui lagi 2 buah mancis. Polisi pun menanyakan peralatan itu kepada lima pria yang dicurigai. Namun, mereka tidak mengetahui dan tidak mengakui itu miliknya sehingga mereka diboyong ke dalam mobil.
Mereka masing-masing Ricky fadly Nasution (34), Hasan Lubis (37), Hendri Syaputra (48). Kemudian Ridwan Pulungan (32) dan Jerum Liberty Simanjuntak (49). Polisi dan BNN juga melalukan test urine kepada lima pemuda tersebut.
Dari hasil test urine, tiga orang diantaranya Hasan lubis dinyatakan Positif. Hendri Syahputra Positif, Ridwan Pulungan Positif. Ketiganya dinyatakan Positif menggunakan narkoba jenis Ganja. Meski begitu, kelimanya dibawa ke Polres Siantar.
Tak lain menjalani serangkain keterangan. Tetapi, setelah dilakukan gelar perkara atas temuan ganja tersebut, terhadap kelima orang itu dinyatakan belum cukup bukti untuk di terapkan Pasal UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan dihubungi, Rabu (9/2/22) malam jam 18.50 WIB mengatakan, karena hasil test urine Positif ganja. Maka tiga dari lima yang diamankan kemudian diserahkan ke Kantor BNN Kota Siantar untuk direhab.||01-Str/*
0 Komentar