KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Polres Siantar melalui Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengamankan dua tersangka Narkoba berinisial Januwar (46) dan temannya Fauzi (32) yang keduanya tinggal di Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Dari tangan teman akrab tersebut, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.45 gram dan 3 bungkus plastik klip kosong. Mereka diamankan dari lapak milik Bedul (Bandar Narkoba) yang kini masih diburu Tim Opsnal Narkoba.
Tepatnya di Jalan Perak Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Minggu (6/2/22) sore sekira jam 15.30 WIB. Yakni berkat informasi diterima polisi dari masyarakat yang selama ini lokasi itu sangat diresahkan.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, dua sekawan itu diamankan saat sedang duduk diduga menunggu pembeli. Tak ingin kecolongan, anggotanya pun bergerak cepat menangkapnya. Kemudian memberikan gari kembar (borgol).
"Pasca ditangkap, badan mereka digeledah. Dari kantong celana depan sebelah kanan Januwar kita sita uang sebanyak Rp 600 ribu. Kemudian keduanya diminta untuk menunjukkan sabu yang disimpannya," papar AKP Rudi Panjaitan via telepon.
Usai perlihatkan lokasi dengan tangan terborgol, tersangka Januwar mengambil dari bawah selipan seng. Ternyata 1 buah plastik klip berisi 6 paket shabu dan 3 bungkus plastik klip kosong. Adanya bukti itu, keduanya diboyong ke dalam mobil.
"Saat didalam mobil, mereka kembali diinterogasi. Mereka mengatakan memperoleh barang haram yang dilarang negara tersebut dari seorang lelaki berinisial B. Hanya saja saat dilakukan pencarian, dia belum kita dapatkan," jelas Kasat Narkoba.
Masih kata Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Selasa (8/2/22) siang sekira jam 09.00 WIB. Meski bandarnya berinisial B itu belum tertangkap. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengintaian dan mengorek informasi dari tersangka.||01-Str/*
0 Komentar