KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Dua orang spesialis jambret Handphone (Hp) berhasil disikat (diamankan-red) Unit Idik I Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Senin (7/2/22) sekitar pukul.10.00 wib.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto,SH,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kedua tersangka melakukan aksinya pada Senin (31/1/22) sekitar pukul.11.00 dengan merampas Hp milik korban Lala Amanda dari dasboardh sepeda motor saat hendak belanja. Sempat terjadi aksi kejar kejaran namun akhirnya kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Menindak lanjuti laporan korban, personil dibawah komando Kanit Idik I Iptu SPN Siregar,S.H melakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku yakni MT (28) warga Jln.Jend Sudirman Gg.Subur dan RTRS (23) warga Jln.Sei Padang Kota Tebing Tinggi.
Terhadap kedua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur yakni melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku dikarenakan sempat melarikan diri, tuturnya.
Kepada personil, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksinya sebanyak 35 kali diberbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,- dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti, 1 potong sweater, 1 unit sepmo Hinda Supra X 125 warna hitam tanpa nopol dan 1 unit Hp merek Asus Zphone telah diamankan di Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Terhadap kedua pelaku dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 7 Tahun penjara, tutup AKP Agus Arianto. | |01-TS/*.
0 Komentar