Update

8/recent/ticker-posts

Empat Pengedar Ganja 14,5 Kg Diputus Hakim Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa


Foto :Keempat Terdakwa yang Disidangkan

KORANKITA.ONLINE.[ Pematangsiantar-Sumut] - Empat terdakwa pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 14,5 Kg. Masing-masing Crosby Fajar Silalahi alias Fajar (26), Mangatur Paber Rajagukguk Alias Artur (46), Donni Manahan Manurung (32) dan Arianto Lase (32) saat ini kembali disidangkan, Rabu (9/2/22) siang sekira jam 13.30 WIB.

Mereka disidangkan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis di Pengadilan Negeri Siantar. Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH, MH menghukum mereka lebih tinggi dari tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH.

Dimana terdakwa Fajar Dihukum 13 tahun 6 bulan atau 13,5 tahun penjara denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan tuntutan hukumannya 13 tahun denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan penjara. 

Kemudian ke 3 terdakwa lagi masing-masing dihukum 13 tahun penjara denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan tuntutan hukuman masing-masing 12 tahun denda Rp 3 Milyar subsidair 6 bulan. 

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan JPU Siti M Manullang SH membuktikan ke 4 terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan atau turut serta menawarkan untuk dijual.

Lalu menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat 1 kilogram atau lebih sebagaimana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Yakni Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam dakwan Primer Penuntut Umum. Hal-hal memberatkan ke 4 terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.

Terkhusus terdakwa Fajar sudah pernah dihukum dalam perkara narkotika. Sedangkan hal meringankan ke 4 terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Sesuai dakwaan Penuntut, ke 4 terdakwa ditangkap para saksi.

Yakni dari Satres Narkoba Polres Siantar secara terpisah. Dimana terdakwa Fajar ditangkap Rabu (14/7/21) malam jam 20.00 WIB di Pos Polisi Jalan Sutomo dengan barang bukti 1 buah plastik hitam berisi 1 bal ganja, 1 unit Hp dan tas selempang warna hitam berisi 2 Unit Hp.

Diinterogasi, Fajar mengaku ganja didapatkannya dari seorang laki-laki bernama Artur. Esok harinya, Kamis (15/7/21) pagi jam 09.00 Wib para saksi menangkap Artur di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.

Dia ditangkap dengan barang bukti 1 Unit Hp, 1 buah goni didalamnya 12 bal ganja dan 1 buah plastik hitam didalamnya 1 bal ganja. Selanjutnya, jam 13.00 WIB, Doni ditangkap diseputaran Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung.

Kemudian 1 unit Hp merk Nokia, 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya 14 paket narkotika jenis ganja, 1 buah plastik merah berisi 21 paket ganja, 1 buah plastik biru berisi 26 paket ganja. Lalu jam 14.30 WIB Anto ditangkap.

Anto ditangkap diseputaran Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.374/IL.0040.00/2021 berat bersih Narkotika jenis ganja.

Disita dari Crosby Fajar Silalahi adalah 759,78 gram, dari Mangatur Paber Rajagukguk seberat 12.288,21 gram dan dari Donni Manahan Manurung seberat 394,79 gram. Usai membacakan putusan hukuman, Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH.

Akhirnya menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama 7 hari kepada ke 4 terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan Tommy Saragih SH berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar