Update

8/recent/ticker-posts

Hendak Transaksi Sabu, "MaMud" Disambar' Tim Satnarkoba Polres Tebing Tinggi



KORANKITA.ONLINE,(Tebing Tinggi-Sumut) - Seorang MaMud (Mama Muda-red) 'disambar' (Diamankan) Tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi saat hendak melakukan transaksi sabu di Jln.Sei Babura Kel.Bulian Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi, Kamis (17/2/22) sekitar pukul.21.30 wib.

Hal ini dikatakan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,S.H,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto sore ini, RS (33) als Rani seorang ibu rumah tangga warga Jln.Badak Kota Tebing Tinggi tak berkutik diamankan personil Sat Narkoba saat hendak bertransaksi narkotika.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi bahwa Rani akan bertransaksi narkotika jenis sabu dilokasi.


Benar saja, lanjutnya, saat itu Rani diketahui sedang dibonceng seseorang mengendarai sepeda motor, personilpun langsung memberhentikannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, dari dirnya ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1,34 gram (bersih 1,10 gram), 1 (satu) batang pipet plastik warna hitam yang disimpan di dalam plastik asoy warna merah yang diakui benar miliknya.

Saat ini Rani dan seluruh barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Tebing Tinggi. Terhadap dirinya dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar