Update

8/recent/ticker-posts

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan Tangkap IRT Pemilik Sabu



KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sunut] - Seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) berinisial Si (52) warga Jln.Bukit Bundar Lk.III Kel.Lalang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi ditangkap Personil Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambutan, Selasa (8/2/22) sekitar pukul.21.00 wib.

Dikatakan Kapolsek Rambutan AKP H Samosir,S.Pd melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, penangkapan Si berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Bukit Bundar sering terjadi peredaran gelap narkotika.




Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dikomandoi Kanit Reskrim Ipda TP Damanik langsung menuju TKP dan benar saja, orang yang dimaksud sedang berada dilokasi.

Tak mau berlama lama, personilpun langsung mengamankan Si dan menggeledah isi rumah. Saat itu ditemukan barang bukti sabu seberat 0,84 gram yang disimpan dalam 5 (lima) bungkus plastik klip kecil transpatan, 1 $satu) gelas kaca, 1 (satu) plastik asoy warna biru serta uang tunai sebesar Rp.310.000,- (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah) yang dicurigai hasil dari penjualan sabu, terangnya.

Saat diinterogasi singkat, Si mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah benar miliknya. Dirinya bahkan mengaku kalau barang terlarang tersebut diperoleh dari Dian als Iting.

Saat ini Si dan barang bukti diamankan di Komando, terhadap dirinya dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, tutup Agus. | |01-TS/*.

Posting Komentar

0 Komentar