KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Seorang Ibu Rumah Tangga Romasi Murniawaty Purba (55) warga jl.Justin Sirait,Kel Parsaoran Ajibata Kec.Ajibata Kab.Toba tampaknya belum bisa berfikir lega terkait dirinya sebagai Korban Pemukulan (Penganiayaan_red) oleh seorang laki laki yang masih satu marga dengan korban yakni "Bonggal Purba" warga Jln Melanthon Siregar Gg,Sipahutar Kota Pematagsiantar,yang sekarang berusia sekitar 60 tahun.(28/02/22)
Meski kasus penganiayaan yang dialami Korban sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 KUHPidana saat ini tinggal menunggu putusan hakim, yang rencana agenda sidang putusannya pada hari Rabu (2/03/22) hal ini belum dapat melegakan korban, pasalnya kasus penganiayaan tersebut sempat mengendap sejak Pelaporannya tahun 2017. sebagaimana dengan STTPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi-red) No.Pol : STPL 169/IX/2017/SU/STR.dan Laporan Polisi Nomor :LP/291/IX/2017/SU/STR, tanggal 11 Septemer 2017.
" Abang bayangkanlah aku dipukul si Bonggal Purba didepan polisi ,ya di Kantor polisi itu aku dipukul waktu mau pemeriksaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil dan aku juga sebagai korban mereka, 5 tahun laporan ku mengendap tidak terproses, di akhir tahun 2021 barulah kasus penganiayaan yang ku alami diproses sampai ke pengadilan,itupun karena Pak Manurung Kasat Reskrinya Polres Siantar prihatin sama kasus yang kualami ,kalau gak Pak Manurung mungkin samapi sekarang belun jelas juga kurasa" ujar Murni
Apa yang dialami korban adalah salah satu dari sekian banyak kasus yang penahannya terlambat (tertunda-red) "sudah lah aku jadi korban, habis waktu, habis uang, kena PHP (Pemberi Harapan Palsu-red) lagi sama Jaksa "F M" ungkap korban kesal.
Saat disinggung kenapa merasa di PHP jaksa , tanpa tedeng aling-aling Korban menjelaskan,
" ya kena PHP lah aku bang, waktu itu aku dipanggil sama jaksa "F M",dia minta uangku 3 juta, kata jaksa biar tuntutannya nanti dibuat 2 tahun 6 bulan dengan catatan aku tidak keberatan kalau dia (Bonggal Purba ) tidak ditahan (tapi tidak ada perdamaian), ya akupun sepakatlah untuk itu,tapi kenyataannya waktu sidang tuntutan kemaren Jaksa hanya menuntut dia (Bonggal Purba) hanya 6 bulan, apa namanya itu bukan PHP,?" ungkap korban dengan wajah kesal.
Saat ditanya awak media apa dan bagaimana yang diharapkan Korban.? Korban mengatakan harapannya hanya tinggal pada Putusan Hakim untuk dapat memutuskan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sudah mem-PHP in korban dan meminta uang korban yang katanya untuk mengatur hukumam selama 2 tahun 6 bulan.
"melalui media ini aku minta supaya Hakim yang memutuskan perkara lawanku itu, nantinya memutuskan lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 6 bulan, dan aku sangat berharap Hakim pesidangan langsung menahan lawanku,karena selama proses sejak 5 tahun yang lalu si Bonggal Purba belum pernah dilakukan penahanan,baik itu dari polisi maupun dari kejaksaan negri siantar, karena lawanku itu masih ada kaitanya dengan kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil; yang aku juga jadi korban, dan kasusnya msaih mandek sejak tahun 2017.
Hingga berita ini di rilis redaksi belum ada pihak Kejaksaan Negeri Pematangiantar maupun Pihak Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dapat dihubungi awak media untuk dikonfirmasi terkait kasus penganiayaan yang hanya dituntut 6 bulan.|| 01-Str/*
0 Komentar