Ka-KPLP Klas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut : Wbp Juga Punya HAM Yang Melekat Pada Dirinya
KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Terkait pemberitaan tentang viralnya jual beli handphone di lapas klas IIA pematangsiantar hingga pemindahan Br "S" Wbp wanita lapas tersebut baru baru ini yang terbit disalah satu media online yang berkedudukan di Sumatera utara
Kalapas Rudi Fernando Sianturi melalui Ka-KPLP Raymond Andika Girsang mengatakan kepada Korankita.online (26/02/22) terkait berita tersebut mengatakan,
"Bahwa tidak benar itu beritanya, Lapas punya tata tertib,bukan bisa melakukan kegiatan jual beli handphone suka suka seperti di pasar, sebagaimana yang diberitakan media itu (tanpa menyebutkan media apa yang memberitakan)",
Ka-KPLP juga menjelaskan " dalam berita itu juga disebutkan bahwa Br "S" Wbp yang dimaksud dalam pemberitaan sudah dipindahkan kelapas medan karena dianggap sebagai pemberi informasi kepada wartawan, padahal.kami pihak lapas tidak ada memindahkan Wbp wanita lapas ini kelapas lain (Medan) sejak September 2021",
" Wbp Wanita dimaksud sampai detik ini masih menjadi warga binaan lapas ini,dan sesuai tugas serta kewenangan kami, kami sudah panggil dan periksa Wbp wanita dimaksud untuk diambil keterangannya terkait pemberitaan salah satu media online yang memberitakan dirinya (Br"S") sudah dipindahkan kelapas medan"
Menurut Ka KPLP Raymond Andika Girsang keluarga Wbp Wanita tersebut juga tidak terima atas pemberitaan yang menyebutkan namanya ( Br S), Wbp wanita itu sendiri sudah membuat pernyataan yang isinya menolak serta tidak membenarkan bahwa dirinya berkomunikasi dengan wartawan media online yang memberitakan dirinya dipindah ke lapas medan",
" Sebelumnya Wbp wanita Br "S" melalui Wartelsupas juga telah menghubungi keluarganya dan mempertanyakan maksud serta tujuan mereka atas berita tersebut, bahkan Wbp wanita yang menjadi Objek pemberitaan itu berencana melakukan upaya hukum melalui pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar",
Diakhir penjelasannya KA KPLP Raymond Andika Girsang mengatakan " Persoalan Wbp Lapas Klas IIA Pematangsiantar baik Pria maupun Wanita sepanjang mereka menjadi WBP dilapas ini yang ada dilapas ini, kami boleh melepaskan (membiarkan) Wbp menghadapi persoalannya begitu saja, secara Otomatis harkat dan martabatnya menjadi Tanggung Jawab Kami Pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar,satu hal yang harus di ingat Wbp juga punya HAM (Hak Asasi Manusia) yang melekat pada dirinya " tutup Ka- KPLP.||01-PB/*
0 Komentar