Ka-KPLP Klas IIA Pematangsiantar "Raymond Andika Girsang" saat dibincangi korankita.online.(25/02/22) terkait pemberitaan yang terkesan menjustice Pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar, mengatakan,
" Lapas klas IIa Pematangsiantar ini bukanlah lembaga yang "Anti Kritik" kami sangat menghargai semua pihak-pihak yang mau memberikan masukan,Kritik dan Saran ke kami (lapas klas IIA Pematangsiantar) yang berujung kepada kemajuan dan peningkatan pelayanan kami terhadap pembinaan para Wbp dilapas ini"
" Dalam menjalin kemitraan terhadap berbagai elemen masyarakat (Insan Pers,LSM dan Organisasi - organisasi yang lain-red)! bagi kami sangatlah penting,karena kami sadar bahwa kita hidup di dunia ini tidak lah bisa mengandalkan diri sendiri tanpa behubungan dengan oramg lain" ujarnya
Saat disinggung korankita.online terkait beberapa media online yang dalam pemberitaannya tentang lapas klas IIA pematangsiantar dan terkesan menyudutkan lapas (baik pegawai maupun Wbp) Ka-KPLP Raymond Andika Girsang menegaskan, akan menggunakan Hak Jawabnya sebagaimana yang diatur dala pasal 5 ayat (2) dari UU RI No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Kami pastikan, sebagai pihak yang menjadi objek dan subjek pemberitaan yang menurut kami sangat tidak berimbang dan sangat merugikan kami ,kami akan menggunakan hak jawab kami terhadap media yang dalam memberitakan Lapas Klas IIA Pematangsiantar dengan tidak berimbang (tendensius-red)"
"Melalui Dewan Pers dan pihak yang berkewenangan terkait media (pemberitaan), kami akan meminta serta mengajukan secara resmi pembuktian (akurasi berita) kepada media yang memberitakan Lapas Klas IIA Pematangsiantar dengan tidak pada kondisi yang sebenarnya (Berita Bohong-red) sebagaimana yang diatur dalam UU ITE .Karena pemberitaan tentang lapas yang tidak berimbang sudah secara langsung menyentuh serta menyerang kehormatan Institusi Negara yakni Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Khususnya Lapas Klas IIA Pematangsiantar" pungkas Raymond mengakhiri perbincangan,||01-PB/*
0 Komentar