Foto : Tersangka Fahri dan barang bukti ganja miliknya yang disebut sebagai Ketua HMI Komisariat Stai Uisu Kota Siantar
KORANKITA.ONLINE
[ Fahri (23) yang disebut sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Stai Uisu resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti memiliki narkoba jenis ganja seberat 21,25 gram. Penetapan itu berdasarkan penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Siantar.
Mendengar tertangkapnya Fahri warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar itu, Ihsan selaku Ketua Terpilih Cabang HMI Siantar Simalungun memilih bungkam terkait perilaku Fahri yang kini sudah mendekam didalam sel tahanan.
Padahal, awak media ini ingin konfirmasi hanya memastikan apa dampak yang akan diberikan kepada Fahri yang sempat menjabat sebagai ketua di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Stai Uisu Kota Siantar. Termasuk apakah ada sanksi tegas seperti pemecatan.
Hingga berita ini dikirim kemeja redaksi, Kamis (10/2/22) sore jam 15.51 WIB, Ihsan yang dikonfirmasi melalui pesan whattsap tak kunjung membalas meski tampak sudah dibaca. Sementara, dari keterangan dilapangan, Fahri sudah diberikan sanksi tegas berupa pemecatan.
Bahkan, beredar kabar jika kasus Fahri tersebut akan diproses hingga akan diberlalukan rehab di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar. Menanggapi hal itu, Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan yang ditemui dikantornya membantah soal proses rehab tersebut.
Kasat justru mengaku kasus terus berlanjut kerana hukum karena melihat banyaknya barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dari tersangka Fahri." Nggak ada itu, kasus lanjut, lagian barang bukti diakan banyak itu. Kelen lihat sendiri," papar Kasat Narkoba singkat.
Sebelumnya, Fahri ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siantar dari rumahnya di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Sabtu (5/2/22) pagi sekira jam 02.00 WIB. Dia ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang merasa sangat diresahkan.
Saat penggeledahan dimulai, tersangka Fahri mengambil dari selipan baju didalam lemari pakaian yaitu 1 buah kantong plastik warna putih yang berisi 17 paket ganja dengan berat 21,25 gram dan 1 bungkus kertas tiktak. Kemudian, uang sebanyak Rp 100 ribu.
Serta 1 unit handphone merk Oppo. Saat di introgasi tentang kepemilikan ganja tersebut, Fahri mengakui barang haram dilarang negara itu di beli dari seseorang berinisial A. Namun, pasca dilakukan pengembangan, targer berinisial A masih belum berhasil ditemui tapi akan dikembagkan.||01-Str/*
0 Komentar