KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar- Sumut] -Putra Purba (28) warga jalan Pantai Timur,Kel Siopat Suhu,Kecamatan Siantar Timur kota Pematangsiantar menjadi Korban pengeroyokan yang mengakibatkan korban menderita luka-luka serta kehilangan giginya (Cacat Permanen-red). sebagaimana pasal 361 ayat (1) Jo pasal 170 dari KUHPidana.
Namun ada proses yang membuat pihak keluarga korban terheran-heran. Pasalnya, korban yang di keroyok hingga babak-belur serta menjadi cacat permanen dengan kehilangan giginya malah dilaporkan oleh pelaku pengeroyokan (penganiayaan -red) tersebut ke Polres Pematangsiantar.
Korban ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polres Pematangsiantar, Kamis (24/2/22) sore, korban menjelaskan kepada wartawan, bahwa dia dikeroyok dan dipukuli oleh beberapa orang pria sebagai pelaku di Jalan Kertas, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (26/1/22) malam.
Didampingi bapa udanya (adik bapak korban, red) Jamansen Purba, korban mengatakan bahwa kasus penganiayaan yang dialaminya saat itu juga dilaporkan ke Polsek Siantar Timur. “Gigiku sampai copot, dan badanku lebam-lebam. Aku dikeroyok dan dipukuli,” kata korban kepada wartawan.
“Kok aneh rasanya, anak saya ini korban penganiayaan dengan cara dikeroyok para pelaku. Tapi kok malah anak saya yang jadi korban dilaporkan pelaku ke Polres Siantar atas tuduhan pengeroyokan,” kata Jamansen Purba menimpali.
Korban yang dilaporkan para pelaku, sambung Jamansen, telah menjalani pemeriksaan di Polres Pematangsiantar dan kronologi kejadiannnya sudah dijelaskan kepada penyidik. “Tapi kita sangat yakin, pihak penyidik Polres Siantar sudah profesional menangani kasus ini. Jadi sepenuhnya kita percayakan pada polisi untuk menyidik kasusnya. Nanti pasti akan terungkap bagaimana fakta yang sebenarnya,” ujar Jamansen lagi.
Kepada pihak Polsek Siantar Timur korban dan orang tuanya juga berharap agar pengaduan korban ditindaklanjuti dan diusut secara tuntas.
Korban dan Jamansen Purba juga menjelaskan, kasus penganiyaan ini sempat didamaikan di Polsek Siantar Timur, namun belakangan perdamaian tidak berjalan dikarenakan pihak pelaku ingkar janji dan malah melaporkan korban ke Polres Pematangsiantar.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku pengeroyokan itu diduga dua orang pria dewasan berinisial RBS (24) dan BADHS (31). Kedua pelaku disebut warga Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Siantar Timur. Keduanya dilaporkan pada malam hari setelah pengeroyokan terjadi. Kronologi pengeroyokan itu kata korban, berawal dari cekcok mulut antar keduanya, yakni korban dan seorang pelaku yang mengeroyoknya di Jalan Kertas, Kota Pematangsiantar.
Beberapa waktu lalu, Kapolsek Siantar Timur Iptu Andre Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menangani kasus pengeroyokan tersebut. Setelah sebelumnya gagal dilakukan restorative justise. Kasus ini, ujar Kapolsek, sudah sempat mau berdamai, tapi tidak jadi. Pihak korban meminta agar dipasangkan gigi palsu yang permanen, sementara dari pihak terduga pelaku tidak setuju dengan biaya pemasangan gigi palsu itu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur Aiptu Mukmin Simatupang mengatakan, perdamain itu gagal karena pihak terduga pelaku ini tidak menyepakati perjanjian perdamaian itu. “Rupanya pergi mereka besoknya ke dokter gigi, harganya mahal sampai Rp12 juta. Pihak terlapor tidak mampu,” ujar Kanit Reskrim, Sabtu (29/1/22) lalu.||01-Str/*
0 Komentar