Update

8/recent/ticker-posts

Lagi Lagi Tiga Orang Ditangkap Dari Kampung Melayu "Memliki/Menguasai Narkoba"


Foto - Ketiga Pelaku yang diringkus

KORANKITA.ONLINE.[ Pematamgsiantar-Sumut] - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus tiga penjual narkotika jenis shabu di Jalan Mataram II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Senin (7/2/22) malam sekira jam 20.00 WIB.

Ketiga penjual shabu, Rayhan alias Lutung (20) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Bima (21) warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat dan Rio (20) warga Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Penangkapan itu berkat masyarakat yang memberikan informasi bahwa ada orang hendak bertransaksi di Jalan Mataram. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal meringkus dua orang pria mengaku bernama Lutung dan Bima. Yakni dengan barang bukti handphone.

1 unit Hp Vivo, 1 unit Hp merk Oppo dan 1 buah dompet berisi uang Rp 160 ribu. Pasca diinterogasi, kedua pelaku Lutung dan Bima mengaku berencana mau mengambil uang dari orang yang mau membeli narkotika jenis shabu dan pelaku Bima menitipkan shabu kepada pelaku Rio. 

Adanya pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan pengembagnan untuk mencari pelaku Rio. Selang dua jam, tepatnya sekira jam 22.00 WIB. Pelaku Rio diringkus dari Pinggir Jalan Serdang Gang Pepaya, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.

Darinya disita barang bukti 1 buah kotak rokok gudang garam didalamnya 1 buah plastik klip berisi 4 paket shabu seberat 15,32 gram yang disimpannya di atas tanah berjarak sekitar 3 meter dari tempat duduknya. Serta 1 unit Hp merk OPPO dan uang pecahan sebesar Rp 90 ribu.

Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan dikonfirmasi, Jumat (11/2/22) sore jam 17.00 WIB mengatakan, saat pelaku Bima diinterogasi, dia mengaku shabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui atau berasal dari kota Perdagangan Kabupaten Simalungun. 

"Lalu ketiga pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. Ketiga pelaku, Rayhan alias Lutung, Bima dan Rio sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tetnang Narkotika," katanya.||01-Str/*

Posting Komentar

0 Komentar