Update

8/recent/ticker-posts

MKN Kebal Hukum, Notaris Elviera Tidak Diijinkan Diperiksa



KORANKITA.ONLINE [MEDAN - SUMUT] - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyayangkan sikap Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang tidak mengizinkan Notaris Elviera untuk diperiksa sebagai saksi di Kejati Sumut terkait kasus dugaan kredit macet di salah satu Bank Plat Merah di Medan senilai Rp39 Miliar.

Direktur LBH Medan Ismail Lubis, menjelaskan penanganan kasus mafia tanah tersebut harus menjadi perhatian semua pihak termasuk notaris dan majelis kehormatan notaris.

"Kita sayangkan penolakan yang dilakukan MKN ini, jangan kesannya seolah-olah ada yang kebal hukum di negara kita ini ya," katanya, Selasa (8/2).

Ditegaskannya lagi, jika penolakan dari MKN yang diketuai Imam Sayudi yang juga menjabat Kakanwil Kemenkumham Sumut, menunjukkan tidak mendukung dan terkesan menghalangi proses hukum.

"Artinya kita berharap semua pihak harus mendukung dan pro aktif setiap upaya penegakan hukum di sumut ini, makanya kita sangat menyayangkan sikap MKN ini," ujarnya.

Ismail memastikan LBH Medan sepakat untuk melindungi profesi notaris, namun, jika ada pelanggaran hukum apalagi kasus korupsi, harus ditindak.

Karena itu, katanya, LBH Medan mendorong agar Kejatisu tetap berupaya membuka dugaan kasus mafia tanah ini dengan penuh tanggungjawab dan transparan dan memproses semua pihak yang terlibat.

"Jika memang betul notaris sudah sesuai maka apa yang di takutkan jika dia diperikas kejaksaan kan boleh didampingi juga toh," tandasnya.

Sebelumnya Kejati Sumut sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Notaris Elviera pada tahun 2021 lalu. Namun, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang diketuai Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Sayudi, belum menyetujui hal tersebut sehingga Kejati Sumut kembali melayangkan surat pemanggilan ke tiga ini. Selain pemanggilan sebagai Notaris, Elviera juga pernah dipanggil sebagai PPAT namun tidak juga hadir.

Kasus mafia tanah ini sendiri terbongkar oleh Kejati Sumut yang membongkar kejahatan pengembang Takapuna Residence, PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Kejati Sumut menemukan Canakya Suman, Direktur KAYA menggelapkan 35 sertifikat lahan. 

Sertifikat tersebut kemudian dijual Canakya kepada 19 orang senilai Rp14,7 miliar. Padahal, ada 151 ruko yang berdiri di atas 35 sertifikat tersebut. Belum selesai di situ, Canakya juga mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank BTN cabang Medan dan menjadi kredit macet. Untuk proses pengajuan kredit ini, Canakya diduga berkerja sama dengan Mujianto, pemilik PT Agung Cemara Realty dan notaris cantik bernama Elviera. 

Pengadilan Negeri Medan menyatakan Canakya bersalah dan dihukum 28 bulan penjara pada Desember 2020. Dia terbukti menjual semua sertifikat ke pihak lain di tengah proses peralihan hak jaminan atas penguasaan tanah yang menyebabkan Bank BTN rugi hingga Rp14,7 miliar.||01-Mdn/*

Posting Komentar

0 Komentar