KORANKITA.ONLINE.[Medan-Sumut] - Mantan petinju dunia yang sudah 4 kali menjuarai pertandingan internasional dan mengharumkan nama Indonesia, tak lagi diperhatikan negara. Pasalnya istri Sawito Lagola terpaksa mendekam di penjara karena tuduhan melakukan penipuan.
Diketahui Herawaty sebagai ibu rumah tangga yang berdomisili di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan memiliki 4 anak harus rela masuk penjara, sebab hakim Pengadilan Negeri (PN Stabat) memutuskan dirinya bersalah telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 150,000,000. Selasa (08/02/2022).
Saat dikonfirmasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) selaku pendamping Herawaty mengungkapkan terdapat kejanggalan dalam kasus ini. Lembaga tersebut menilai ada perbedaan hukum diantara warga negara Indonesia.
"Kejanggalan tersebut sangat nyata terlihat ketika majelis menjatuhkan putusan yang aneh dan bertentangan dengan hukum," ujar Irvan Saputra SH Wakil Direktur kepada wartawan di Kantor LBH Medan Jalan Hindu, Jumat (11/02/2022).
Lebih lanjut, LBH Medan akan melakukan upaya hukum banding pada hari Senin mendatang, karena mengkriminalisasi warga negara Indonesia serta guna menegakkan keadilan.
"Tentu kita menunggu kesepakatan dari pihak keluarga. Kita mengajukan banding dengan alasan putusan majelis hakim itu janggal. Karena mulai dari tuntutan perkara ini diawal melakukan perbuatan hukum menjual sebidang tanah di Bukit Lembasa seharga Rp 150,000,000. Jadi ada 2 perbuatan hukum agak aneh, pertama membuat jual-beli dengan jaminan sertifikat, lain hal disitu juga ada penjanjian mensyaratkan uang yang diberikan itu harus dikembalikan dalam waktu 1 bulan atau 3 bulan," ungkapnya.
Irvan kembali menjelaskan jika Herawaty sempat mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi oleh Krimkliet selaku pemberi pinjaman uang. Menurutnya, hakim tidak melihat pembelaan dari penasehat hukum.
"Padahal Herawaty tidak pernah menerima uang Rp 150,000,000 tapi itu diabaikan," ujarnya
Dengan begitu, Herawaty dituduhkan pasal 378 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan hukuman penjara selama 2 tahun.||02-Mdn/*
Editor : Aber
0 Komentar