KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar - Sumut] - Sunanang (22) warga Huta Andarasi, Kecamatan Tanah jawa, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar ketika sedang menenteng narkotika jenis Shabu didepan GOR.
Informasi dihimpun, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa didepan GOR Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (28/1/22) malam sekira jam 19.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap Pelaku Sunanang dengan gerak gerik mencurigakan, yakni dari depan GOR tersebut.
Selanjutnya, dari Pelaku Sunanang, polisi menemukan barang bukti 1 kotak rokok sampoerna didalamnya 1 paket shabu dengan berat kotor 1.03 gram, kemudian 1 unit Hp merk Oppo dan uang sebesar Rp 200 ribu.
Diinterogasi, Pelaku juga mengaku Shabu itu miliknya yang dibeli dari warga Kota Kisaran Kabupaten Simalungun. Adanya pengakuan itu Pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba.
"Pelaku Sunanang sudah di tahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan, Kamis (3/2/22) sore sekira jam 16.50 WIB melalui sambungan telepon.||02-MR/*
0 Komentar