KORANKITA.ONLINE.[Pwmatangsiantar - Sumut] - Adanya pengakuan Yudhi (29) warga kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara ternyata ikut menjebloskan David (31) warga Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar kedalam sel Penjara Polres Siantar, Sabtu (11/2/22) pagi jam 00.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan dikonfirmasi, Selasa (15/2/22) sore jam 16.26 WIB mengatakan, penangkapan kedua pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat. Usai menerima informasi itu, pihaknya berangkat ke lokasi.
Sampai disana, mereka melihat target dengan gerak gerik mencurigakan berdiri di pinggiran Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Timur. Setelah didekati, polisi pun langsung memborgolnya dengan gelang kembar alias gari.
"Pertama yang kita amankan dari Jalan Sinar itu si Yudhi. Darinya kita temukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat keselurhan mencapai 0,40 gram, 1 unit handphone merk Infinix dan uang sebanyak Rp 70 ribu," paparnya Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan.
Usai menyita barang bukti kata Kasat, pihaknya juga menginterogasi pelaku. Pelaku kemudian mengakui bahwa shabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari dari laki-laki bernama David yang tinggal di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
"Kami saat itu juga meluncur. Lalu berhasil mengamankan Pelaku David. Dari rumahnya kita sita uang Rp 100 ribu, 1 buah plastic klip berisi 2 paket narkotika jenis dengan berat 2,28 gram, 1 unit Hp merk Samsung, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastic klip kosong," ujarnya.
Begitu juga saat Pelaku David diinterogasi, kepada petugas, dia mengaku shabu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki dengan nama panggilan "Bang". Hanya saja sambung Kasat, saat kembali dilakukan pengembangan, mereka masih belum menemukan keberadaannya.
Karena itu, pihaknya memboyong pelaku Yudi dan David ikut bersama barang bukti masing-masing untuk dibawa ke Polres Siantar. Tak lain akan di proses lebih lanjut. Lalu ditahan di sel, selanjutnya dikenakan dengan undang-undang No 35 Tahun 2009, yakni tentang narkotika.||01-Str/*
0 Komentar