KORANKITA.ONLINE,[Sergai-Sumut] - Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan press release pengungkapan kasus narkotika selama operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2022, Kamis (24/2/2022). Alhasil, Polres Sergai berhasil mengamankan 41 orang tersangka dari ungkapan operasi antik yang berlangsung selama lebih kurang 20 hari.
Operasi Anti Narkotika (Antik) 2022 berlangsung kurang lebih selama 20 hari, dari mulai tanggal (2/2/2022) sampai tanggal (24/2/2022). “Hasil yang diperoleh selama operasi antik itu kita ungkap 34 laporan polisi, atau 34 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud.
Menurut Kapolres, ini merupakan puncak gunung es, dan hanya yang terungkap, maka yang belum terungkap jauh lebih banyak lagi. Dan untuk memberantasnya perlu kerjasama semua pihak termasuk rekan rekan media, cetusnya. ” Tersangka pengedar sebanyak 34 orang dan kita jerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penahanan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Untuk tersangka pemakai ada 5 orang dijerat pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (pengguna),” ujar Ali Machfud.
Sementara itu, pasal yang disangkakan untuk pengedar, pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penahanan minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Sedangkan pasal yang disangkakan untuk pemakai, pasar 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika paling lama empat tahun penjara.
semua barang bukti yang diamankan langsung dimusnahkan dengan cara diblender. “Dari barangbukti narkotika jenis sabu yang diamankan, bisa menyelamatkan seribu jiwa. Ke 41 orang diamankan di beberapa lokasi wilayah hukum Kabupaten Serdangbedagai,” tutup Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud. | |01-TS/*.
0 Komentar