KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Ops Antik Toba 2022 yang digelar sejak tanggal 02 Pebruari s/d 22 pebruari 2022 membuat personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi gigih dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dikatakan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan,S.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pagi ini, usai pengungkapan 13.500 pip ekstasi kemarin, kali ini personil kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Dituturkannya, adalah HFS als Fadli (20) warga Jln.Bukit Bundar Kota Tebing Tinggi berhasil ditangkap bersama barang bukti 19 bungkus diduga sabu seberat 3,90 gram, Selasa (8/2/22) sekitar pukul.15.30 wib.
Terduga pelaku ditangkap personil bersama barang bukti saat dirinya sedang duduk duduk disamping warung miso di Jln.Kebun Lk.II Lel.Tanjung Marulak Gg.Pancasila Kota Tebing Tinggi dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.
Saat ini Fadli dan barang bukti telah diamankan. Terhadap dirinya dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Mo.35 Tahun 2009, tutup AKP Agus Arianto. | |01-TS/*.
0 Komentar