KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Hampir dua minggu merasa aman, akhirnya dua pria pelaku pencurian dengam pemberetan berinisial AML (36) dan MRL (14) yang keduanya merupakan warga Jln.Rao Lk.V Kel.Mandailing Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi berhasil diamankan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi dari korban Cin Lie pada Sabtu (19/2/22) yang menyatakan bahwa pada hari Selasa (8/2/22) pagar besi warna abu abu rumahnya di Jln.Selar Kota Tebing Tinggi hilang dicuri maling.
Dengan gerak cepat, Tim Satreskrim dikomandoi Kanit Idik I Iptu SPN Siregar,S.H bersama personilnya menindak lanjuti laporan dam berhasil mengamankan kedua pelaku di Jln.Merpati Lk.II Kel.Pinang Mancung Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sabtu (19/2/22) pukil.22.00 wib.
Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi,S.H,M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya kedua pelaku menggunakan sepeda motor Mio Sporty warna putih untuk membawa pagar besi dimaksud.
Atas peristiwa tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah), terangnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi dan terhadap keduanya dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana paling singkat 7 (Tujuh ) tahun penjara. | |01-TS/*.
0 Komentar