KORANKITA.ONLINE.[Pematangsiantar-Sumut] - Pernah masuk penjara dan dihukum selama dua tahun di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar ternyata tidak membuat Kahar Muzakar Hutabarat tobat untuk merubah hidupnya menjadi orang yang lebih baik.
Baru sebulan hirup udara segar pasca keluar dari lapas, residivis yang sering disapa Kahar ini malah berulah. Dia membawa narkotika jenis shabu shabu sehingga kembali dijemput oleh Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar.
Pelaku Kahar dijemput saat mengendarai sepedamotor jenis Honda Genio dari Jalan Narumonda Bawah Gang Kade-Kade, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Jumat (18/2/22) siang sekira jam 13.30 WIB.
Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan mengatakan, penangkapan itu berhasil setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Narumonda ada seorang lelaki sedang membawa narkotika jenis shabu mengendarai sepedamotor.
"Mengetahui informasi itu, saya perintahka Kaurbin Ops (KBO) IPTU Jimy Hutajulu berangkat untuk melakukan penyelidikan," papar Kasat Narkoba dikonfirmasi, Minggu (20/2/22) sore sekira jam 16.30 WIB melalui sambungan telepon.
Dikatakan, IPTU Jimy Hutajulu bersama Tim Opsnal berhasil memberhentikan lelaki tersebut ketika lagi mengendarai sepedamotor Honda Genio. Yakni sebagaimana dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat kepada polisi.
"Setelah dilakukan penangkapan, saat itu juga tim melakukan penggeledahan. Dari selipan topi hitam dipakai pelaku Kahar ada terjatuh 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,38 gram," ujar mantan Kapolsek Siantar Timur ini.
Usai menyita barang bukti itu lanjut Kasat, dilakukan penggeledahan kembali. Selanjutnya, dari kantong celana depan sebelah kirinya disita 1 unit Hp merk Realme. Pelaku Kahar mengaku sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang lelaki inisial M.
"Mengaku shabu miliknya yang diperoleh inisial M. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, lelaki inisial M itu tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku Kahar dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar," jelasnya.
Saat ini sambung Kasat, Pelaku Kahar Hutabarat sudah di tahan guna diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasat juga menghimbau kepada masyarakat Kota Siantar supaya berpikirlah akan bahaya dan efek dari narkoba.||01-Str/*
0 Komentar