KORANKITA.ONLINE.[Langsa -Aceh] - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 4 (empat) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu pada Selasa (8/2/2022)pukul 10:30 wIB.
Pelaku yang berhasil diamankan masing-masingnya adalah seorang ibu rumah tangga inisial N bin Ag, (46),warga Gampong Seulalah Kecamatan Langsa Lama Pemko Langsa.
Selanjutnya CA Bin A (29 tahun) yang masih berstatus Napi di Lapas Klas II B Langsa, Kemudian M bin B (35th) berstatus Napi Lapas Kls II B Langsa, dan CLW binti T.AM (32th) Tahanan Polres Langsa di Lapas Kls II B Langsa.
Adapaun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, 6 (enam) paket Sabu dengan berat keseluruhan 5,10 (lima koma sepuluh) Gram.
1(satu) Celana jeans warna biru dongker. 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam. 1 (satu) unit Sepmor merk Yamaha Mio warna merah No Pol BL 5442 FY. 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam. 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merkInfinix warna hitam.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rakhman, STK SIK, Kamis (10/2) megatqkan, “berawal pada hari dan tanggal tersebut saat petugas Lapas Klas II B Langsa sedang melaksanakan piket di ruang Fortir.
Kemudian saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung Lapas inisial N Binti Ag ditemukan Barang berupa 6 (enam) paket yang diduga Sabu di dalam saku celana Jeans yang dibawanya dengan tujuan barang-barang tersebut akan diantarkan kepada Napi inisial CA Bin A selaku anak kandungnya.
Kemudian oleh petugas Lapas menghubungi anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dan selanjutnya setelah dilakukan interogasi diamankan lagi 3 (tiga) orang lainnya di Lapas yang berstatus sebagai Napi seperti yang telah tersebut di atas dan turut juga di amankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit HP dari masing-masing Tersangka tersebut.
Berdasarkan pengakuan dari para Tersangka bahwa Sabu tersebut di dapatkan / dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan tujuan untuk di edarkan kembali kepada sesama Napi di Lapas Klas II B Langsa. Selanjutnya ke 4 (empat) tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.||01-PB/*
Autentikasi: Humas Lapas Klas IIB Langsa
0 Komentar