Update

8/recent/ticker-posts

PN Stabat Diduga Melanggar Kode Etik



KORANKITA.ONLINE. [Medan - Sumut] - Pengadilan Negeri (PN Stabat) diduga melanggar kode etik, karena mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan atas putusan sidang terhadap Herawaty, istri mantan petinju juara dunia kelas Walter World Boxing Federation; Sawito Lagola.

Dugaan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan), yang menilai Herawaty merupakan korban penipuan serta tidak berhak mendekam di penjara selama 2 tahun 6 bulan. Pasalnya, ia hanya sebagai perantara Marsumi dan Suryanto untuk meminjam uang pada Krimkliet.

"Hemat LBH Medan ini pinjam meminjam ranah perdata, dikaitkan dengan Herawaty hanya penghubung, namun ia tetap ditarik sebagai ikut serta melakukan tindak pidana," ujar Irvan Saputra SH Wakil Direktur LBH Medan, Jumat (11/02/2022).

Mirisnya, istri mantan juara petinju dunia itu tak menerima uang pinjaman tersebut, namun pihak pelapor tetap menyudutkan Herawaty sehingga hakim memenjarakannya.

"Kita menduga ada pelanggaran kode etik, sebagaimana hakim tidak boleh mengabaikan fakta-fakta persidangan dan memutuskan persidangan yang berbeda," ungkap Irvan.

Banyak kejanggalan yang ditemukan tim LBH Medan terkait kasus Herawaty, salah satunya Marsumi dan Suryanto hanya divonis 1 tahun penjara. Tak hanya itu, Herawaty dijadikan tersangka sebelum selesai semua pemeriksaan.

"Ini agak aneh berkas terpisah 3, seharusnya satu perkara yang sama itu 1 berkas. Banyak kejanggalan yang kita temui mulai dari BAPnya, kemudian kasus tersebut dipaksakan," ujarnya.

LBH Medan menduga putusan tersebut telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, SEMA RI No.07 Tahun 2012 dan Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim.||02-Mdn/*

Editor : Aber

Posting Komentar

0 Komentar