KORANKITA.ONLINE,[Tebing Tinggi-Sumut] - Polres Tebing Tinggi Polda Sumut terus laksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes). AKP Agus Arianto selaku Pawas dan Iptu M Syaifuddin selaku Padal memimpin Ops Yustisi KRYD malam tadi, Kamis (24/2/22) pukul.20.45 wib.
Dengan beranggotakan 14 orang personil Polri, 1 orang personil TNI dan 3 orang petugas BPBD melaksanakan Patroli Ops Yustisi di Simpang BRI Lama dan Simpang Stadion Jln.Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi.
Hal ini dikatakan Kasi Humas AKP Agus Arianto di ruang kerjanya, Jumat (25/2/22), "Polri khususnya Polres Tebing Tinggi akan terus melaksanakan Operasi Yustisi dalam penengakan disiplin protokol kesehatan".
Dijelaskannya bahwa yang menjadi acuan dalam pelaksanaan giat tersebut adalah Inmendagri No.11 Tahun 2022, Instruksi Gubsu No.188.54/INST/2021, Instruksi Walikota Tebing Tinggi No.188.45/4931 Tahun 2021 dan Surat Perintah Kapolres Tebing Tinggi No : Spriny/268/II/HUK.6.6/2022 Tanggal 18 Pebruari 2022 perihal Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Ops Yustisi dan Penegakan Prokes di Wilkum Polres Tebing Tinggi.
Dituturkannya, setiap masyarakat yang melintas di lokasi baik itu pejalan kaki maupun pengendara R2, R3 dan R4 akan dihimbau tentang pemberlakuan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai peraturan pemerintah.
Bagi masyarakat yang didapati tidak menggunakan masker diberi tindakan tegas dan humanis dengan menegur agar tidak mengulangi kesalahan lagi dan diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti status Vaksin Covid-19.
Dengan dilaksanakannya giat ops yustisi diharapkan masyarakat akan patuh disiplin prokes dengam cara 5M guna memutus penyebaran Covid-19, imbuhnya. | |01-TS/*.
0 Komentar