Foto : Rudi F Sianturi.AMd,IP, SH.MH. "Kalapas Klas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara
KORANKITA.ONLINE [Pematangsiantar - Sumut] - Kepala Lembaga Pasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut ,memberikan penjelasan kepada awak media bahwa Pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, selama menjalani pidana di Lapas adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Demikian dijelaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Rudi Fernando Sianturi, AMd.IP, SH, MH, Senin (21/2/2022).
Kalapas Rudy juga mengatakan pihaknya secara terus menerus mensosialisasikan kepada WBP tentang tata cara pengusulan remisi, usulan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersama bebas (CMB) serta cuti bersyarat (CB) sesuai aturan yang berlaku dan itu semuanya bebas biaya.
Disamping ketentuan secara Administrasi,prilaku Wbp juga menjadi penilaian atas kelancaran segala bentuk urusan dan pelayanan terhadap diri Wbp itu sendiri, semisal Wbp haruslah dapat mematuhi tata tertib yang menjadi ketentuan Lapas, (berkelakuan baik,menjaga kebersihan,kesehatan,menaga ketertiban , Keamanan dan lain sebagainya)
Kepada semua pegawai Lapas, Kalapas Rudy mengamanatkan agar dalam menjalankan tugas-tugasnya hendaknya dengan tulus, iklas dan humanis.Sebagai pelayan masyarakat, pegawai harus dapat memberikan pelayanan terbaik kepada publik khususnya kepada WBP tanpa membedakan satu sama lain dengan tidak berpatok kepada uang alias gratis.
"Komitmen itu merupakan kesepakatan kita bersama demi terciptanya transparansi terhadap publik, khususnya kepada keluarga WBP. Kepuasan publik akan terus mendukung Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas daei Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani", ucap Kalapas
Ia juga menghimbau agar keluarga WBP yang ingin membuat usulan bagi keluarga supaya datang dan menemui langsung pihak Lapas dengan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan tanpa ada dibebankan biaya.
Masih kata Rudy didampingi Ka. KPLP, Raymon Andika Girsang, pihaknya juga akan mendalami laporan masyarakat dugaan adanya pungli oleh pegawai atau petugas. Kalau ditemukan adanya pungutan liar (pungli) tersebut, akan diberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap petugas.
"Kita sedang mendalami laporan masyarakat tentang dugaan pungli oleh petugas. Kalau terbukti adanya pungli itu, kita akan tindak tegas baik pemberinya maupun pegawai yang melakukan Pungli tersebut, untuk itu melalui media ini kita pihak Lapas meminta kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada kita apabila melihat dan atau mengalami pungli di Lapas Klas IIA Pematangsiantar ini, tentunya dengan segala bukti yang akurat dan bukan laporan yang sifatnya Opini atau mereka -reka" tegas Kalapas Mengakhiri .||01-PB/*
0 Komentar